Mohon tunggu...
Amalia
Amalia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pengesahan RUU TPKS

14 April 2022   07:17 Diperbarui: 14 April 2022   15:31 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Selasa, 12 April 2022, DPR bersama pemerintah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau disingkat UU TPKS yang sudah menjadi undang-undang. Persetujuan ini tentu menjadi momen penting yang menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memberantas kejahatan kekerasan seksual. 

Sementara legalitas perlindungan dari kekerasan seksual memang menjadi tanggung jawab Republik Rakyat Demokratik dan pemerintah, pengesahan undang-undang tersebut tetap  harus menggembirakan. Hal ini dikarenakan jalan terjal yang dilalui hingga akhirnya mencapai tahap persetujuan.

Selain ketentuan UU TPKS, UU TPKS mengakui kejahatan kekerasan seksual menurut undang-undang lain, sehingga hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada UU TPKS. RUU tersebut juga memasukkan beberapa masukan dari koalisi masyarakat sipil, seperti dimasukkannya mekanisme "dana perwalian untuk korban". 

Namun, UU TPKS masih menyisakan beberapa catatan, seperti pemerkosaan dan aborsi paksa yang tidak diatur secara eksplisit.

Ditegaskan pula bahwa UU ini tidak sama sekali hadir untuk melegalkan perbuatan-perbuatan menyimpang ataupun seks bebas yang secara jelas bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai yang diakui oleh Bangsa Indonesia.

Ada 9 jenis kekerasan seksual menurut UU TPKS, yang kemudian bisa dijerat dengan pidana sesuai hukum yang berlaku. Mulai dari kekerasan fisik hingga kekerasan non fisik. 

Selain itu, pengembangan regulasi juga mencakup kekerasan seksual berbasis elektronik. Kekerasan seksual berbasis elektronik mencakup perekaman atau pembuatan film gambar seksual eksplisit yang bertentangan dengan keinginan atau persetujuan subjek. Tindakan yang ditujukan untuk pemerasan atau ancaman bahkan dapat mengakibatkan hukuman yang lebih berat.

Selain mengatur jenis-jenis kejahatan kekerasan seksual dan sanksinya, undang-undang mengatur tentang hak-hak korban dan rehabilitasi korban. 

Selain itu, ketentuan untuk rehabilitasi pelaku seks dibuat. Tentu saja keseimbangan akomodasi hukum dari perspektif pelaku dan korban telah diterapkan dalam ketentuan UU TPKS ini.

Pengaturan lain dalam UU TPKS termasuk yang terkait dengan hukum acara. Mulai dari ketentuan pembuktian, ketentuan pelaporan hingga ketentuan mengenai proses penyidikan. UU TPKS juga mengakui konsep kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh korporasi, sebagaimana diakui oleh ketentuan kejahatan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun