tugas kelompok pertemuan ke dua sosiologi hukum kelas HES 5D
anggota :
1. Afifah Choliftia Muayyad (202111373)
2. Saskia Azzahra Nabila (232111123)
3. Tyas latufa sari (232111129)
4. Amalia nur Rahmawati (232111133)
1.Satjipto Rahardjo
Menurutnya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
Kata kunci= batasan peraturan hukum
Penjelasan= Peraturan hukum, sebagai seperangkat norma yang mengatur perilaku manusia dalam suatu masyarakat, memiliki beberapa batasan dalam penerapan dan jangkauannya. Batasan-batasan ini perlu dipahami untuk menghargai hak asasi manusia dan menjaga keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Batasan tersebut meliputi material,temporal,spasional,dan fungsional.
Contoh : pelanggaran batasan hukum pidana seperti penipuan, penganiayaan, pencurian.