Pemerintah telah banyak melakukan berbagai program untuk mengentaskan kemiskinan. Namun, pada kenyataannya program-program tersebut belum tepat sasaran. Diperlukan adanya rancang bangun yang baru agar dapat dipastikan bahwa program tersebut terarah dan tepat sasaran.Â
Sistem ekonomi Islam termasuk lembaga keuangan syariah yang ada di dalamnya berhak dan wajib ikut serta mengelola sumber daya yang ada di negara ini. Salah satu di antaranya adalah keterlibatan lembaga keuangan syariah dalam mendorong pemberdayaan dan pertumbuhan UMKM.
Dalam sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), persoalan utama yang sering terjadi adalah masalah permodalan. Tingkat suku bunga kredit yang tinggi dan diperlukannya jaminan kebendaan adalah salah satu faktor penyebab UMKM mengalami kesulitan dalam memperoleh modal usaha. Dengan adanya produk pembiayaan bagi hasil yang ditawarkan oleh bank syariah dapat membantu pertumbuhan sektor UMKM untuk bekerja secara optimal.Â
Kontribusi bank syariah dalam pengembangan UMKM sangat diharapkan dapat berjalan dengan lebih maksimal salah satunya dengan meningkatkan aksesibilitas pembiayaannya yaitu memberikan persyaratan yang lebih mudah serta dilakukan adanya pelatihan dan pendampingan usaha. Bank syariah diharapkan dapat terus berkembang dalam memberdayakan UMKM. Mengapa demikian? sebab UMKM Â memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan domestik bruto & masih terkendala modal dan keterbatasan akses.
Peran Bank Syariah dalam pembiayaan UMKM merupakan bentuk dari pembiayaan. Bank Syariah memberikan pembiayaan dalam bentuk modal kerja kepada pelaku UMKM, sehingga dengan modal kerja tersebut sektor-sektor riil di masyarakat dapat meningkat sehingga produk-produk yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat terpenuhi.Â
Pembiayaan dengan akad mudharabah dan musyarakah pada dasarnya merupakan pembiayaan yang paling efektif, pada pembiayaan tersebut digunakan prinsip bagi hasil keuntungan (Profit Sharing). Selain menggunakan prinsip bagi hasil keuntungan, hal lain yang membuat ideal adalah adanya pembagian kerugian (Loss Sharing). Sistem bagi hasil dengan akad Musyarakah maupun Mudharabah yang berbasis kemitraan sehingga dapat mendatangkan kemaslahatan antara pihak bank syariah dan kepada para pelaku UMKM tersebut.
Hadirnya bank syariah dalam pembiayaan UMKM yang diberikan diharapkan akan memberikan hal yang positif dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat, para pelaku usaha bisa mengembangkan usaha mereka dan mampu membiayai hidupnya secara konsisten, dan tentunya akan menciptakan kesejahteraan.Â
Bank syariah juga diharapkan dapat terus meningkatkan porsi pembiayaan produktif dengan mekanisme bagi hasil untuk mendorong tumbuhnya UMKM di Indonesia. Saat ini pembiayaan bank syariah masih didominasi oleh pembiayaan konsumtif. Walaupun pembiayaan yang bersifat konsumtif juga dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja, namun jumlahnya masih sangat sedikit. Porsi pembiayaan konsumtif masih di atas 80 persen sementara pembiayaan produktif masih di bawah 20 persen.
Besarnya pembiayaan yang bersifat konsumtif lebih mengarah pada transaksi utang-piutang yang dapat melemahkan daya beli masyarakat sebab beban pembayaran utang akan mengganggu kinerja keuangan baik individu maupun perusahaan. Besarnya beban utang akan mengganggu tingkat likuiditas. Sedangkan jika pembiayaan produktif lebih digencarkan lagi maka hal tersebut dapat mendorong meningkatnya perekonomian masyarakat, sehingga masyarakat akan sejahtera dan sekaligus dapat menguatkan daya beli yang menciptakan sirkulasi ekonomi secara nasional semakin sehat. Dengan demikian, diharapkan bank syariah tidak hanya menjadi transaksi alternatif dalam pembiayaan tetapi juga menjadi solusi bagi sektor UMKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H