Mohon tunggu...
AMALAN RAKYAT
AMALAN RAKYAT Mohon Tunggu... Lainnya - AMALAN RAKYAT

ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA UNTUK KEADILAN RAKYAT

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Press Release Bubarkan OJK!

27 Maret 2014   00:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:25 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BUBARKAN OTORITAS JASA KEUANGAN !!

PERIKSA DAN TANGKAP KETUA OJK TERINDIKASI TERLIBAT CENTURY!!

Sejak bergulirnya reformasi begitu banyak lembaga pemerintah atau lembaga negara yang dibentuk dengan maksud dan tujuan agar demokrasi di Indonesia berjalan sebagaimana mestinya demi untuk pelayana publik yang lebih baik yang semata-mata demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sejak Lembaga Otoritas Jasa Keuangan RI dibentuk dan secara resmi mulai bekerja pada 1 Januari 2014 kritikan terhadap lembaga tersebut makin banyka terdengar.

Bahwa landasan lembaga OJK ini dibentuk berdasarkan pasal 34 ayat 1 UU BI, bahwa "Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan jasa keuangan berdasarkan UU. Artinya terkait dengan kewenangan dan fungsi OJK hari ini dimana juga mengatur untuk melakukan pengawasan non perbankna/jasa lain bertentangan dengan dasar hukumnya.

lebih dari itu keberadaan OJK juga mengambil kewenangan lembaga2 yang notabenenya ada pada UUD 1945 yaitu Bank Indonesia dan kementerian keuangan, artinya denga terbentuknya OJK sebagai lembaga yag superbody telah bertentangan dengan UUD 1945 dengan mengambil kewenangan lembaga yang secara jelas-jelas diatur oleh UUD 1945 sementara di UUD 1945 OJK tidak ada.

Belum lagi keterlibatan keberadaan ketua komisioner OJK (Muliaman Hadad) yang dinilai terindikasi kuat terlibat dalam kasus century. dan yang paling ironis bahwa gaji komisioner OJK ini begitu luar biasa besarnya. dan menggunakan jalan dengan memungut pajak disektor perbankan dan nonperbankan atau jasa lainnya untuk mengaji para komisioner OJK yg notabenenya lembaga tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Maka dari itu kami yang terhimpun dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat menuntut;

1. Periksa dan Tangkap Muliaman Hadad karena terindikasi kuat pada kasus century yang merugikan negara triliunan rupiah.

2. Bubarkan OJK karena bertentangan dengan dasar hukumnya sendiri dan bertentangan dengan UUD 1945

3. Bubarkan OJK karena terindikasi sebagai Lembaga Negara yang sarat oleh intervensi asing didalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun