Mohon tunggu...
Amak Syariffudin
Amak Syariffudin Mohon Tunggu... Jurnalis - Hanya Sekedar Opini Belaka.

Mantan Ketua PWI Jatim tahun 1974

Selanjutnya

Tutup

Hukum

TPPO: Sadis, Jual Beli Nyawa

25 Juli 2023   07:33 Diperbarui: 25 Juli 2023   07:38 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kiranya perlu mengulas lagi perkembangan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) karena bertambah hari bertambah marak kasusnya yang ditangani oleh Aparat Keamanan kita lewat Satgas TPPO yang dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara kita. 

Dari catatan antara 5-22 Juni ini, tercatat 580 pelakunya ditangkap Satgas itu dan sekaligus mengamankan 1671 orang yang sebagian besar diiming-iming jadi pembantu-rumah-tangga alias babu, dan pekerja buruh kasar diperkebunan sawit atau bangunan rumah Jumlah pelaku TPPO berikut korbannya diseluruh Indonesia setiap bulannya bertambah banyak. Namun yang justru mengagetkan, diantara  para korban TPPO itu adalah demi menjual salah satu ginjalnya dengan pasaran terbesar di Kamboja. Malahan disinyalir, ada rumah sakit dinegeri itu yang terlibat dalam TPPO itu. 

Yang umum dinegara kita, ginjal manusia itu tidak boleh diperdagangkan. Akan tetapi demi kemanusiaan, boleh secara sukarela disumbangkan oleh seseorang kepada pasien penyakit ginjal demi hidupnya dan harus lewat rumah sakit resmi serta dokter bedah yang menyetujuinya. Ternyata kartel-kartel kriminal dibeberapa negara ASEAN saja sudah menjadikan ginjal manusia komoditi dagangan yang gelap. 

Sedihnya, beberapa orang dinegara kita tertarik oleh jumlah duit ratusan ribu rupiah yang ditawarkan, lalu diselundupkan sebagai budak belian keluarnegeri untuk "diambil" alias "menjual" ginjalnya, sehingga selanjutnya hidup dengan satu ginjal saja dan jelas ketahanan tubuh dirinya berkurang separo. Alasan calon korban itu krena butyuh duit maupun untuk bayar hutangnya.

Kalaulah Pemerintah tidak menyayangkan dengan melindungi warganegaranya yang terkecoh ataupun membutuhkan duit banyak dengan cara menjual bagian organ tubuhnya itu, maka kasus yang termasuk tindakan kejahatan kemanusiaan itu, maka jual-beli ginjal itu dibiarkan saja. Namun itu berarti Pemerintah melindungti kejahatan kemanusiaan tersebut, sehingg harus ditindak.Sukurlah, bahwa Pemerintah kini sedang giat-giatnya memberantas TPPO itu melai Satgas TPPO yang dikordinir oleh Kepolsian Negara. Yang penting, hukuman berat perlu dikenakan kepada para pelaku TPPO, yang menurut catatan terdiri dari beberapa kalangan , antaralain termasuk guru sampai dengan sarjana lulusan S2.

Akan tetapi siapa sangka, kalau suatu saat banyak orang-orang diluar negeri butuh wajah dan kepala baru, sehingga membutuhkan pencakokan (inplant) wajah/kepala baru. Nah, kalau ini, silakan saja kalau ada orang-orang kita tertarik menjual organ tersebut. Entah bagaimana teknik penggantian wajah atau kepala itu, hanya jelas kira-kira akan sekalian terbawa nyawa orang yang "jual" itu. Tentu "pembelinya" pilih-pilih wajah atau kepala yang bagaimana yang diinginkan. Tentu tidak diinginkan wajah/kepala orang-orang yang frustasi, ingin bunuhdiri atau jelek. Kalau dinalar dengan pikiran sehat dan berdasar hukum, tindakan menjadi pedagang gelap orang-orang yang jual-beli organ  manusia untuk keperluan macam itu bisa dinyatakan sebagai "TPPO Sadis". 

Tapi buat Pemerintah kalau tidak ingin melindungi kehidupan  warganegaranya, perbuatan  orang-orang jual wajah/kepala itu bakal "menguntungkan", karena sudah pasti ada wajah/kepala manusia Indonesia dipakai diluarnegeri dan sekaligus mengurangi jumlah kepadatan manusia Indonesia didalam negeri, sehingga bisa menjadi jalan singkat mensukseskan program Keluarga Berencana. Yang susah adalah Satgas TPPO, klausul apa yang dipakai dalam penindakan hukumnya terhadap kejahatan penjualan orang itu.

Sebab PBB ataupun organisasi kesehatan WHO dibawahnya, belum pernah mengeluarkan aturan larangan jual-beli wajah dan kepala manusia itu. Bagi yang sudah berniat untuk tidak hidup atau frustasi, tulisan ini tentang kemungkinan tindak kriminalitas macam itu sudah bisa menyiapkan diri. Tunggu teknologi inplant dari satu kepala untuk diganti dengan kepala lainnya. Unik kan? 

Jadi, TPPO yang dilakukan sekarang masih tergolong "ringan" terkecuali yang mau menyelundupkan jual ginjal. Kalau seumpama kelak ada yang mau jual wajah/kepala, pidananya bagi pelaku TPPO maupun yang disebut korbannya, harus dijatuhi huikuman yang jauh lebih berat daripada yang dijatuhkan pada pelaku-pelaku TPPO sekarang. Yang jelas, kalau suda TPPO melibatkan organ tubuh manusia, itu sama halnya dengan jual-beli setengah nyawa dari orang yang menjual organnya itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun