Mohon tunggu...
Amak Syariffudin
Amak Syariffudin Mohon Tunggu... Jurnalis - Hanya Sekedar Opini Belaka.

Mantan Ketua PWI Jatim tahun 1974

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Vaksinasi? Atur yang Jelas dan Gampang

27 Januari 2021   11:56 Diperbarui: 27 Januari 2021   12:16 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Istana Presiden/Agus Suparto/kompas.com)

Begitu kira-kira yang saya maksud dalam tulisan ini. Masalahnya, rame-rame soal vaksin dan vaksinasi bagi semua warga negara, meski diawali bagi mereka yang bertugas dan potensial rentan tertular virus covid-19, ternyata masih sangat perlu diuraikan secara jelas kepada masyarakat luas. 

Banyak yang belum atau tidak mengikuti penjelasan mengenai apa fungsi/peranan vaksin itu dalam upaya pencegahan sebaran infeksi covid tersebut. Masih banyak beranggapan, vaksin yang  diwajibkan bagi warga Indonesia adalah obat untuk covid-19.

Masih banyak yang perlu dijelaskan. Juga masih perlu banyak sekali penjelasan atau penerangan mengenai vaksin dan vaksinasi dalam upaya melawan covid-19. 

Semua lapisan di masyarakat hendaknya benar-benar menerima informasi yang jelas dari Instansi Pemerintah, organisasi dan media massa, seperti hal-hal antara lain:

(1) Vaksin (bermacam merk/asalnya) yang diwajibkan bagi semua warga, itu bukan obat anti covid-19. Melainkan vaksin untuk memperkuat daya tahan tubuh kita, sehingga tidak terinfeksi covid-19.

(2) Berapa kali vaksinasi dilakukan bagi setiap orang.

(3) Pada gilirannya semua rakyat divaksinasi, diberikan secara gratis oleh Pemerintah.

(4) Bagi perorangan yang tidak menginginkan bersama-sama dan berkemampuan membayar, vaksinasi dapat dilakukan oleh nakes di rumah-rumah sakit atau mungkin juga puskesmas dengan tarif setiap vaksinnya sekitar Rp. 200 ribu. Jadi kalau dalam keluarga itu terdiri dari 5 orang yang perlu vaksinasi, biayanya sudah Rp. 1 juta. Kalau dua kali, 'cuma' Rp. 2 juta. Mahal ya?!

(5) Menurut keterangan Pemerintah, peserta program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) tidak perlu membayar.

(6) Orang-orang yang mengidap penyakit seperti penyakit jantung, penyakit paru-paru, penyakit diabetes, usai menderta infeksi covid-19 tetapi sembuh, beberapa penyakit-dalam sampai pun alergi tertentu atau yang bersifat kronis, tidak dibolehkan divaksin. Kalau penyakit kulit seperti kurap/panu, tetap harus divaksin. Kesemuanya itu berarti harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat, terutama lapisan bawah, untuk menjaga diri masing-masing agar tidak terinfeksi covid-19 dengan antara lain sukarela divaksinasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun