Mereka bertiga kemudian mengantar berkas tersebut untuk divalidasi oleh petugas kepegawaian yang bertugas hari itu.
Dengan ramah, perugas  melayani Mama Nur dan dua rekannya.
Mama Nur katakan,setelah melalui proses yang cukup melelahkan selama hamper satu minggu, dia dan teman-temannya bisa bernafas lega setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan selesai divalidasi.
"Alhamdulillah selesai dalam satu hari, padahal dalam bayangan saya tadinya mengira akan selesa besok,Jumat (25/6/2021)," tuturnya.
Masa akhir pengabdian (Purnabakti) atau biasa dikenal dengan sebutan pension merupakan masa berakhirnya tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengakhiran tugas biasanya diperuntukkan bagi para pegawai yang berusia  56 sampai 60 tahun, dengan spesifikasi usia pensiun 56 tahun bagi ASN bagian kepegawaian dan 60 tahun bagi para guru berstatus ASN.
Setelah masa pensiun tiba, seorang ASN harus mengajukan permohonan pensiun agar mendapatkan dana penisun sebagai haknya setelah mengabdi kepada negara selama aktif bertugas.
Mengingat banyaknya dokumen yang harus disiapkan, Nurhayati pun berpesan kepada rekan-rekannya sesama PNS, selain harus menyiapkan dokumen jauh-jauh hari,juga harus banyak mengumpulkan informasi sebanyak mungkin sebelum masa penisun tiba.
"Sebelum ada surat pemberitahuan resmi, kita sudah diinformasikan bahwa masa pensiun kita  akan jatuh pada tahun dan bulan ini," terangnya.
Mama Nur tambahkan, ada beberapa staf di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Flores Timur yang memasuki masa pensiun.
Ia mengaku, para pegawai ini bersama-sama saling mencari informasi, saling menelpon menanyakan kira-kira apa saja berkas yang harus mereka siapkan.