Perkeretaapian Jabodetabek saat ini berkembang pesat terutama animo penggunanya. Dalam jumpa pers beberapa waktu lalu, PT KCJ selaku operator KRL Commuter Line mengaku dengan jalur yang ada saat ini kerepotan bila akan menambah lagi jumlah perjalanan dikarenakan masih banyaknya perlintasan sebidang. Seperti lintas Jakarta-Bogor misalnya, KCJ pun hanya bisa menambah jumlah gerbong penumpang per rangkaian untuk bisa meningkatkan kapasitas angkut karena headway yang sudah pendek dan persoalan kemacetan di perlintasan sebidang bila sering buka-tutup. Idealnya memang jalur kereta harus dibuat tidak sebidang dengan jalan raya, bisa itu di atas (elevated) atau di bawah tanah.
Bagaimana dengan LRT yang akan dibangun? Jalur LRT akan dibangun elevated sehingga tak bersinggungan dengan jalan raya, juga steril dan lebih safety. Tahap awal groundbreaking yang rencana semula pada 17 Agustus 2015 sebagia kado HUT ke 70 RI, baru akan terlaksana besok. Rencananya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (9/9/2015) besok dijadwalkan meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) tahap 1 proyek pembangunan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek). Peletakan batu pertama proyek LRT tahap 1 itu akan dilaksanakan di depan kantor Jasa Marga, tol KM 5.400, seberang Taman Angrek Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada tanggal 2 September 2015 telah menandatangani 2 (dua) Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembangunan perkeretaapian di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, yaitu Perpres Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi; dan Perpres Nomor 99 Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretapian Umum di DKI Jakarta.
“Soal LRT, Presiden telah tanda tangan Perpres. PT Adhi Karya ditunjuk untuk membangun sarananya,” kata Menseskab Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2015 disebutkan, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri dari lintas pelayanan: Cawang - Cibubur; Cawang - Kuningan - Dukuh Atas; Cawang - Bekasi Timur; Dukuh Atas - Palmerah - Senayan; Cibubur - Bogor; dan Palmerah - Bogor.
Untuk menindaklanjuti Perpres tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP.394 Tahun 2015 tentang Penetapan Trase Jalur Layang Kereta Api Umum Nasional Jenis Light Rail Transit di Wilayah Jabodetabek.
Dalam Rencana Pembangunan LRT Jabodetabek yang dirilis oleh Ditjen Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan, rencana jaringan LRT tahap 1A yaitu Cawang-Dukuh Atas (10,50 km) dan Cawang-Cibubur (13,70 km), sedangkan tahap 1B Cawang-Bekasi Timur (17,90 km). Setelah tahap 1 dilanjutkan tahap 2 lintas Cibubur-Bogor (30,5 km). Jalur LRT akan dibangun layang (elevated) sehingga tidak bersinggungan dengan jalan raya. Lebar jalan rel sama dengan jalan rel KRL/ KA yaitu 1067 mm, dengan desain kecepatan maksimum 80 km/jam.