NAMA : AMADHEA RAHMADANI ASSITTAH
NIM/KELAS : 212121047/HKI 4B
REVIEW SKRIPSI BERJUDUL "Perkawinan Beda Agama di Indonesia (Studi Kasus di Yayasan Harmoni Mitra Madina)" KARYA DHIYA FAHIRA - UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 2021
A. Pendahuluan
Praktik perkawinan beda agama dalam masyarakat muslim menjadi kontroversial, tidak terkecuali Indonesia. Indonesia dengan karakteristik masyarakat majemuk yang hidup berdampingan, tingginya tingkat migrasi penduduk, ditambah dengan kemajuan teknologi komunikasi yang mempermudah interaksi tanpa mengenal jarak menyebabkan perkawinan beda agama menjadi sulit dihindari. Perkawinan beda agama telah menjadi perdebatan sejak lama yang terlihat dalam berbagai literatur hukum Islam.
Di kalangan para ulama perdebatan berawal dari perbedaan dalam menafsirkan konteks Q.S al-Baqarah: 221 dan Q.S al-Maidah: 5 tentang siapa yang dimaksud kafir dan ahli kitab dalam kedua ayat tersebut dan apakah larangan dalam ayat tersebut masih bersifat relevan dengan kondisi umat saat ini. Dalam konteks hukum positif, negara menyerahkan parameter sah atau tidak sahnya sebuah perkawinan kepada agama masing-masing. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa: (1) "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu" (2) "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" Kemudian diperjelas dengan Pasal 8 huruf f UU tersebut bahwa "Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang berlaku dilarang kawin."
Komplasi Hukum Islam sebagai aturan turunan dari UU Perkawinan mengatur larangan perkawinan beda agama antara muslim dan nonmuslim secara tegas yang tertuang dalam Pasal 40 huruf c yaitu: "Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang perempuan karena keadaan tertentu: c. seorang perempuan yang tidak beragama Islam" Larangan ini diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama. Oleh karena itu, perkawinan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum Islam yang disepakati oleh ulama Indonesia dan tidak dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
Namun, adanya larangan tersebut belum mampu untuk menghentikan praktik perkawinan beda agama di Indonesia yang dipandang sebagai kebutuhan masyarakat saat ini. Karena pada praktiknya perkawinan beda agama tetap dapat dilakukan dengan upaya penyeludupan hukum Walalupun terdapat celah hukum seperti diatas, tidak sedikit pasangan beda agama yang masih kesulitan mengurus perkawinannya secara mandiri. Hal ini kemudian direspon oleh sebuah lembaga yang bersedia membantu para pasangan beda agama untuk mengurus perkawinannya agar dapat sah dimata hukum.
Lembaga tersebut bernama Yayasan Harmoni Mitra Madania yang sejak tahun 2005 hingga tahun 2019 berhasil menikahkan 979 pasangan beda agama. Jasa yang ditawarkan berupa konseling, konsultasi maupun fasilitator perkawinan beda agama berupa penyiapan penghulu, pendeta dan administrasi dengan tarif Rp. 2.000.000,00 -- 11.000.000,00.
Studi ini bertujuan untuk menganalisis praktik perkawinan beda agama di Indonesia dengan memberikan perhatian secara khusus kepada yang terjadi di Yayasan Harmoni Mitra Madania. Hal ini penting dilakukan karena selama ini penelitian lebih cenderung dilakukan melalui studi literatur sementara studi ini mengkhususkan penelitian secara empiris bagaimana praktik perkawinan beda agama yang terjadi di masyarakat melalui bantuan sebuah Yayasan
B. Alasan memilih judul skripsi ini
Saya memilih judul skripsi ini dikarenakan
- Pada zaman sekarang tingkat pernikahan beda agama terus meningkat dari tahun ke tahun, padahal jelas pernikahan beda agama telah dilarang oleh agama dan hukum di Indonesia. Oleh karena itu saya tertarik untuk mengetahui pembahasan tentang persoalan ini melalui penelitian pada skripsi tersebut
- Pernikahan beda agama menurut saya adalah sesuatu yang cukup ekstream, mengingat dalam islam pernikahan merupakan ibadah terlama seorang muslim dan sebaiknya para calon pengantin mempertimbangkan baik dan buruknya hal ini
- Mengingat Indonesia adalah negara yang agama penduduknya beragam, oleh karena itu saya ingin mengetahui bagaimana hukum Indonesia menanggapi persoaan pernikahan beda agama
- Topik yang dibahas dalam penelitian ini cukup menarik yaitu analisis dari praktik perkawinan yang dilakukan oleh Yayasan harmoni mitra madina sebagai Yayasan yang berupaya mengambil benang merah untuk membantu mempermudah pernikahan beda agama, saya tertarik untuk mengetahui bagaimana legalitas perkawinan beda agama yang dilakukan oleh Yayasan tersebut menurut hukum islam dan hukum positif
C. Pembahasan hasil review
Yayasan Harmoni Mitra Madania merupakan lembaga nirlaba yang menangani kegiatan-kegiatan sosial dari sebuah perusahaan Bernama Harmoni Mitra Persada. Pada awalnya, bentuk kegiatan sosial untuk membantu masyarakat berupa pemberdayaan ekonomi dan pelatihan kepenulisan dan jurnalistik, namun karena kebetulan salah satu personilnya selama ini bergiat di bidang advokasi hak-hak sipil, termasuk dalam hal perkawinan beda agama, maka lembaga ini pun menangani persoalan yang terkait dengan masalah tersebut. Bentuk bantuan yang ditawarkan berupa konsultasi, mediasi orang tua, fasilitasi berupa penyiapan penghulu pendeta dan pengurusan catatan sipil.
Alasan Yayasan Harmoni Mitra Madania membantu pasangan beda agama melangsungkan perkawinan selain untuk membantu masyarakat yaitu karena berlandaskan pada Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan bahwa pengesahan perkawinan menjadi otoritas agama. Sedangkan, pada tiap agama terdapat tafsir yang membolehkan perkawinan beda agama tersebut, termasuk dalam agama Islam. Selain itu, landasan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan juga yang mengandung kebolehan perkawinan beda agama. Serta kebebasan memilih pasangan hidup dan berkeluarga yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Jumlah pasangan yang terbantu dengan program perkawinan beda agama sejak Yayasan berdiri sampai tahun 2020 berjumlah 1220 yang berasal dari seluruh Indonesia. Dengan rata-rata perbulan mencapai 8 -- 12. Dengan puncak tertinggi di bulan desember 2020 yang mencapai 31 pasangan. Tidak hanya melayani perkawinan beda agama antara WNI, Yayasan juga terbuka untuk WNA
Motivasi pasangan yang menikah beda agama di Yayasan ini ialah karena perbedaan agama tidak menjadi masalah dalam hubungan mereka apalagi jika salah satu pasangannya beragama ahli kitab sehingga ajaran ketuhanannya dianggap masih pada sumber yang sama. Alasan lainnya ialah karena telah merasa cocok dan beranggapan bahwa pasangan beda agama yang dinikahinya kini merupakan takdir Tuhan yang harus dijalani. Terlebih perkawinan beda agama juga pernah beberapa kali terjadi di masa Nabi Muhammad SAW.
Salah satu alasan mengapa pasangan WNI dan WNA yang salah satunya telah menjadi muallaf namun tetap memutuskan untuk menikah di Yayasan Harmoni Mitra Madania ialah karena alasan adminstratif. Di negara asalnya yaitu di Malaysia apabila seseorang telah menjadi muslim maka anak-anaknya harus mengikuti agama ayahnya. Namun, karena pasangan ini menerapkan prinsip kebebasan beragama untuk anak-anaknya dan demi memudahkan anak-anaknya untuk memilih agama yang diyakininya di masa depan maka mereka memutuskan untuk menikah secara Islam namun secara administratif status perkawinannya tetap berbeda agama.
Perkawinan beda agama di Yayasan ini dilakukan dengan dua kali prosesi agama agar perkawinan dianggap sah dimata kedua agama mempelai. Yayasan Harmoni menyediakan semua pemuka agama yang ada di Indonesia. Setelah prosesi keagamaan dilakukan, dan perkawinan dianggap sah oleh agama masing-masing mempelai, maka yayasan akan melaporkannya ke catatan sipil dengan surat pengesahan perkawinan dari gereja atau pemuka agama yang memuat keterangan bahwa pasangan tersebut telah diberkati secara Kristen atau Katolik atau agama lain. Namun, jika Kantor catatan sipil menolak karena mengetahui bahwa identitas pasangan tersebut beda agama maka secara terpaksa harus disiasati secara administratif. Salah satu pihak mengurus surat baptis atau surat keterangan masuk agama lain atau dengan kata lain melakukan penundukan hukum sementara.
Dalam menghukumi perkawinan beda agama, ulama telah sepakat mengharamkan tiga bentuk perkawinan beda agama yaitu :
1. Perkawinan beda agama antara laki-laki atau perempuan muslim dengan orang musyrik.
2. Perkawinan beda agama antara seorang laki-laki atau perempuan muslim dengan orang murtad.
3. Perkawinan beda agama antara perempuan muslim dengan laki-laki Ahli kitab
Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dirumuskan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna perkawinan didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan bahwa perkawinan adalah peristiwa agama dan dilakukan untuk memenuhi perintah agama bukan hanya peristiwa antara individu semata
Oleh karena itu, perkawinan beda agama yang dilakukan oleh seorang muslim di Yayasan Harmoni Mitra Madania seharusnya mengikuti mekanisme sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundangundangan aquo yaitu melalui penetapan pengadilan. Dengan kata lain, perkawinan beda agama yang dilakukan Yayasan Harmoni Mitra Madania tidak sah baik secara hukum Islam maupun hukum positif dan pihak Yayasan telah melakukan penyelundupan hukum karena telah mensiasati baik secara prosesi agama maupun administratif
D. Rencana skripsi yang akan saya tulis
Dari melihat fenomena tentang perkawinan di masa kini yang sedang marak yaitu banyaknya pasangan suami istri yang memutuskan untuk childfree atau memilih tidak memiliki anak dalam pernikahannya, baik itu anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat. Istilah childfree ini muncul di akhir abad 20 dan bukan merupakan hal baru bagi masyarakat luar negeri. Namun bagi masyarakat Indonesia, merupakan hal yang menimbulkan pro-kontra. Istilah Childfree di tanah air menjadi perbincangan hangat setelah beberapa waktu yang lalu segelintir influencer dan selebriti secara terangterangan mengemukakan keputusan untuk tidak memiliki anak, saya tertarik untuk menjadikan hal tersebut sebagai topik penelitian pada skripsi saya. Saya tertarik untuk melihat fenomena tersebut dari kaca mata konsep maqosid asy syari'ah yaitu bahwa allah menurunkan syari'at islam untuk kemaslahatan dan mencegah sesuatu pada kerusakan. Dari uraian diatas saya berencana memberi judul skripsi yaitu "CHILDFREE DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI KONSEP MAQOSID ASY SYARIAH"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H