3. Perkawinan beda agama antara perempuan muslim dengan laki-laki Ahli kitab
Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dirumuskan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna perkawinan didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan bahwa perkawinan adalah peristiwa agama dan dilakukan untuk memenuhi perintah agama bukan hanya peristiwa antara individu semata
Oleh karena itu, perkawinan beda agama yang dilakukan oleh seorang muslim di Yayasan Harmoni Mitra Madania seharusnya mengikuti mekanisme sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundangundangan aquo yaitu melalui penetapan pengadilan. Dengan kata lain, perkawinan beda agama yang dilakukan Yayasan Harmoni Mitra Madania tidak sah baik secara hukum Islam maupun hukum positif dan pihak Yayasan telah melakukan penyelundupan hukum karena telah mensiasati baik secara prosesi agama maupun administratif
D. Rencana skripsi yang akan saya tulis
Dari melihat fenomena tentang perkawinan di masa kini yang sedang marak yaitu banyaknya pasangan suami istri yang memutuskan untuk childfree atau memilih tidak memiliki anak dalam pernikahannya, baik itu anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat. Istilah childfree ini muncul di akhir abad 20 dan bukan merupakan hal baru bagi masyarakat luar negeri. Namun bagi masyarakat Indonesia, merupakan hal yang menimbulkan pro-kontra. Istilah Childfree di tanah air menjadi perbincangan hangat setelah beberapa waktu yang lalu segelintir influencer dan selebriti secara terangterangan mengemukakan keputusan untuk tidak memiliki anak, saya tertarik untuk menjadikan hal tersebut sebagai topik penelitian pada skripsi saya. Saya tertarik untuk melihat fenomena tersebut dari kaca mata konsep maqosid asy syari'ah yaitu bahwa allah menurunkan syari'at islam untuk kemaslahatan dan mencegah sesuatu pada kerusakan. Dari uraian diatas saya berencana memberi judul skripsi yaitu "CHILDFREE DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI KONSEP MAQOSID ASY SYARIAH"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H