Mohon tunggu...
Amadhea Rahma
Amadhea Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi - UAS Hukum Perdata Islam di Indonesia

22 Mei 2023   15:51 Diperbarui: 22 Mei 2023   15:53 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Perkawinan beda agama antara perempuan muslim dengan laki-laki Ahli kitab

Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dirumuskan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna perkawinan didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan bahwa perkawinan adalah peristiwa agama dan dilakukan untuk memenuhi perintah agama bukan hanya peristiwa antara individu semata

Oleh karena itu, perkawinan beda agama yang dilakukan oleh seorang muslim di Yayasan Harmoni Mitra Madania seharusnya mengikuti mekanisme sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundangundangan aquo yaitu melalui penetapan pengadilan. Dengan kata lain, perkawinan beda agama yang dilakukan Yayasan Harmoni Mitra Madania tidak sah baik secara hukum Islam maupun hukum positif dan pihak Yayasan telah melakukan penyelundupan hukum karena telah mensiasati baik secara prosesi agama maupun administratif

D. Rencana skripsi yang akan saya tulis

Dari melihat fenomena tentang perkawinan di masa kini yang sedang marak yaitu banyaknya pasangan suami istri yang memutuskan untuk childfree atau memilih tidak memiliki anak dalam pernikahannya, baik itu anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat. Istilah childfree ini muncul di akhir abad 20 dan bukan merupakan hal baru bagi masyarakat luar negeri. Namun bagi masyarakat Indonesia, merupakan hal yang menimbulkan pro-kontra. Istilah Childfree di tanah air menjadi perbincangan hangat setelah beberapa waktu yang lalu segelintir influencer dan selebriti secara terangterangan mengemukakan keputusan untuk tidak memiliki anak, saya tertarik untuk menjadikan hal tersebut sebagai topik penelitian pada skripsi saya. Saya tertarik untuk melihat fenomena tersebut dari kaca mata konsep maqosid asy syari'ah yaitu bahwa allah menurunkan syari'at islam untuk kemaslahatan dan mencegah sesuatu pada kerusakan. Dari uraian diatas saya berencana memberi judul skripsi yaitu "CHILDFREE DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI KONSEP MAQOSID ASY SYARIAH"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun