Mohon tunggu...
Amadhea Rahma
Amadhea Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi - UAS Hukum Perdata Islam di Indonesia

22 Mei 2023   15:51 Diperbarui: 22 Mei 2023   15:53 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya memilih judul skripsi ini dikarenakan

  • Pada zaman sekarang tingkat pernikahan beda agama terus meningkat dari tahun ke tahun, padahal jelas pernikahan beda agama telah dilarang oleh agama dan hukum di Indonesia. Oleh karena itu saya tertarik untuk mengetahui pembahasan tentang persoalan ini melalui penelitian pada skripsi tersebut
  • Pernikahan beda agama menurut saya adalah sesuatu yang cukup ekstream, mengingat dalam islam pernikahan merupakan ibadah terlama seorang muslim dan sebaiknya para calon pengantin mempertimbangkan baik dan buruknya hal ini
  • Mengingat Indonesia adalah negara yang agama penduduknya beragam, oleh karena itu saya ingin mengetahui bagaimana hukum Indonesia menanggapi persoaan pernikahan beda agama
  • Topik yang dibahas dalam penelitian ini cukup menarik yaitu analisis dari praktik perkawinan yang dilakukan oleh Yayasan harmoni mitra madina sebagai Yayasan yang berupaya mengambil benang merah untuk membantu mempermudah pernikahan beda agama, saya tertarik untuk mengetahui bagaimana legalitas perkawinan beda agama yang dilakukan oleh Yayasan tersebut menurut hukum islam dan hukum positif

C. Pembahasan hasil review

Yayasan Harmoni Mitra Madania merupakan lembaga nirlaba yang menangani kegiatan-kegiatan sosial dari sebuah perusahaan Bernama Harmoni Mitra Persada. Pada awalnya, bentuk kegiatan sosial untuk membantu masyarakat berupa pemberdayaan ekonomi dan pelatihan kepenulisan dan jurnalistik, namun karena kebetulan salah satu personilnya selama ini bergiat di bidang advokasi hak-hak sipil, termasuk dalam hal perkawinan beda agama, maka lembaga ini pun menangani persoalan yang terkait dengan masalah tersebut. Bentuk bantuan yang ditawarkan berupa konsultasi, mediasi orang tua, fasilitasi berupa penyiapan penghulu pendeta dan pengurusan catatan sipil.

Alasan Yayasan Harmoni Mitra Madania membantu pasangan beda agama melangsungkan perkawinan selain untuk membantu masyarakat yaitu karena berlandaskan pada Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan bahwa pengesahan perkawinan menjadi otoritas agama. Sedangkan, pada tiap agama terdapat tafsir yang membolehkan perkawinan beda agama tersebut, termasuk dalam agama Islam. Selain itu, landasan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan juga yang mengandung kebolehan perkawinan beda agama. Serta kebebasan memilih pasangan hidup dan berkeluarga yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Jumlah pasangan yang terbantu dengan program perkawinan beda agama sejak Yayasan berdiri sampai tahun 2020 berjumlah 1220 yang berasal dari seluruh Indonesia. Dengan rata-rata perbulan mencapai 8 -- 12. Dengan puncak tertinggi di bulan desember 2020 yang mencapai 31 pasangan. Tidak hanya melayani perkawinan beda agama antara WNI, Yayasan juga terbuka untuk WNA

Motivasi pasangan yang menikah beda agama di Yayasan ini ialah karena perbedaan agama tidak menjadi masalah dalam hubungan mereka apalagi jika salah satu pasangannya beragama ahli kitab sehingga ajaran ketuhanannya dianggap masih pada sumber yang sama. Alasan lainnya ialah karena telah merasa cocok dan beranggapan bahwa pasangan beda agama yang dinikahinya kini merupakan takdir Tuhan yang harus dijalani. Terlebih perkawinan beda agama juga pernah beberapa kali terjadi di masa Nabi Muhammad SAW.

Salah satu alasan mengapa pasangan WNI dan WNA yang salah satunya telah menjadi muallaf namun tetap memutuskan untuk menikah di Yayasan Harmoni Mitra Madania ialah karena alasan adminstratif. Di negara asalnya yaitu di Malaysia apabila seseorang telah menjadi muslim maka anak-anaknya harus mengikuti agama ayahnya. Namun, karena pasangan ini menerapkan prinsip kebebasan beragama untuk anak-anaknya dan demi memudahkan anak-anaknya untuk memilih agama yang diyakininya di masa depan maka mereka memutuskan untuk menikah secara Islam namun secara administratif status perkawinannya tetap berbeda agama.

Perkawinan beda agama di Yayasan ini dilakukan dengan dua kali prosesi agama agar perkawinan dianggap sah dimata kedua agama mempelai. Yayasan Harmoni menyediakan semua pemuka agama yang ada di Indonesia. Setelah prosesi keagamaan dilakukan, dan perkawinan dianggap sah oleh agama masing-masing mempelai, maka yayasan akan melaporkannya ke catatan sipil dengan surat pengesahan perkawinan dari gereja atau pemuka agama yang memuat keterangan bahwa pasangan tersebut telah diberkati secara Kristen atau Katolik atau agama lain. Namun, jika Kantor catatan sipil menolak karena mengetahui bahwa identitas pasangan tersebut beda agama maka secara terpaksa harus disiasati secara administratif. Salah satu pihak mengurus surat baptis atau surat keterangan masuk agama lain atau dengan kata lain melakukan penundukan hukum sementara.

Dalam menghukumi perkawinan beda agama, ulama telah sepakat mengharamkan tiga bentuk perkawinan beda agama yaitu :

1. Perkawinan beda agama antara laki-laki atau perempuan muslim dengan orang musyrik.

2. Perkawinan beda agama antara seorang laki-laki atau perempuan muslim dengan orang murtad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun