Mohon tunggu...
AMADEO LEMUEL
AMADEO LEMUEL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya merupakan mahasiswa S1 Universitas Airlangga Program Studi Teknik Industri

Saya adalah pribadi yang senang berpetualang. Menemukan pelajaran baru bagi saya seperti menemukan harta karun, begitu indah dan berharga.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Totipotensi Kultur Jaringan: Cara Halus Melakukan Pencurian

16 Juni 2022   13:25 Diperbarui: 16 Juni 2022   13:38 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun percobaan sekaligus pembuktian yang dilakukan oleh F. C. Steward tahun 1969 pada tanaman wortel dengan totipotensi sel akan terbentuk individu baru yang menempuh beberapa tahapan yaitu pada bagian-bagian tumbuhan jaringan floem akar pada tanaman wortel yang kemudian dipotong kecil-kecil masing-masing 2 mg lalu ditumbuhkan dengan menggunakan media bernutrien. 

Ketika sel-sel mengalami pembelahan, maka akan terbentuk kalus. Kalus kemudian dipisahkan ke dalam media nutrisi. Lalu kalus tersebut membelah diri kemudian membentuk embrio. Akhirnya terbentuklah tanaman baru. 

Adapun kalus adalah suatu kumpulan sel yang terjadi dari sel-sel jaringan awal yang membelah secara terus menerus namun belum terdiferensiasi. Sehingga berdasarkan definisi mengenai totipotensi tadi kita dapat menyimpulkan peran totipotensi dalam kultur jaringan yaitu sebagai prinsip dasar dalam melakukan kultur jaringan. Tanpa organisme yang bersifat totipotensi, kultur jaringan tidak dapat dilakukan.

Apakah mengambil jaringan sel yang bersifat totipotensi tanpa izin merupakan suatu pencurian?

Contohnya saja negara Jepang yang kaya akan orang-orang yang jenius. Mereka bisa saja melakukan penelitian di hutan Indonesia dengan mengambil jaringan sel dari pohon tersebut yang lalu di dilakukan kultur jaringan di Jepang lalu tumbuh dan berkembang dengan jumlah yang banyak disana dan menjadi keuntungan bagi Jepang dalam hal ekonomi. 

Apakah itu merupakan tindakan melanggar hukum sebagai kasus pencurian sumber daya genetik? 

Berdasarkan pasal 363 KUHP yang berbunyi "Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah." dan juga Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat". 

Dari pasal diatas maka diketahui bahwa semua keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia sepenuhnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Dari pasal tersebut juga saya berpendapat bahwa Jepang telah melanggar hukum karena mencuri harta kekayaan milik negara atau SDA negara dalam bentuk genetik. 

Masalah ini sama saja dengan kasus pencurian ikan yang melanggar laut teritorial atau mengambil ikan tanpa ada SIPI maupun SIKPI. Dalam maupun luar negeri diberikan sanksi yang sama salah satunya adalah menenggelamkan kapal pencuri. 

Sama halnya dengan Jepang yang menggunakan izin melakukan penelitian akan tetapi malahan menjadikan itu sebagai peluang bagi Jepang untuk mencuri SDG (Sumber Daya Genetik) Indonesia. 

Meskipun begitu, ada juga hal yang menjadi bahan pertimbangan seperti contohnya seorang petani yang menanam jeruk mandarin atau jeruk boci, dengan mengambil biji dari jeruk mandarin lalu ditanam kembali menjadi perkebunan jeruk mandarin atau mungkin tidak menggunakan biji tapi dengan kultur jaringan sebagai pohon jeruk mandarin menjadi bahan totipotensi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun