Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan tindakan/perbuatan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri (seperti menggelapkan uang atau menerima uang sogok). Pada pengertian ini terdapat kata kekuasaan yang berkaitan dengan jabatan/posisi dalam suatu organisasi/pemerintahan, artinya korupsi itu berpotensi terjadi pada pejabat/ orang yang memiliki kekuasaan baik kekuasaan dari pemerintah desa sampai ke pemerintah pusat dan lembaga – lembaga di bawahnya.
Korupsi menjadi “penyakit mematikan” yang sedang melanda bangsa kita. Pada beberapa berita di media massa dapat dilihat bahwa terdapat banyak kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai korupsi dengan uang ratusan juta, milyaran, bahkan triliunan rupiah.
Hal yang menjadi perhatian kita adalah, mengapa korupsi menjadi “penyakit mematikan”?, bayangkan saja, jika pejabat menggelapkan uang sebanyak milyaran rupiah, sedangkan masih banyak rakyatnya yang menderita karena tidak mempuyai uang Rp.10.000 untuk membeli beras 1 kilogram. Ada harapan terbesar dalam hati kecilnya untuk bisa memperoleh uang yang penting untuk memenuhi kebutuhan hari ini. Apa yang akan terjadi jika ia tidak makan malam ini? bagimana besok?, apakah ada jaminan bahwa ia sehat selalu dikala kebutuhan makanannya kurang terpenuhi?. Pada salah satu kasus ini, bisa dilihat bahwa ada yang menjadi “korban” akibat tindakan korupsi. Andaikata uang milyaran rupiah tersebut bisa diberikan kepada mereka yang sangat membutuhkan, ada banyak orang yang memiliki harapan hidup, ada banyak orang yang tidak akan menjadi “korban”, betapa bersyukurnya mereka, bahkan mereka bisa menjadi pendoa baginya agar diberkati lebih dan menjadi berkat bagi orang lain lagi.
Korupsi sedang merajalela karena kedoknya ditangkap. Ibaratnya si A mengambil motor si B, saat belum ditangkap, si A belum disangkakan pencuri. Si A tetap beraktivitas layaknya orang lain, tetapi tetap menjalani “profesi” sehari-harinya yaitu mencuri. Demikian pula dengan korupsi, saat ini ada koruptor yang sedang menjalani putusan dan proses hukum karena mereka “ditangkap” oleh pihak berwenang, tetapi apakah ada jaminan kalau tidak ada lagi pemegang tambuk kekuasaan yang menjalani “profesi tambahan” mereka dengan korupsi saat ini?, biarlah waktu yang menjawabnya.
Ingatlah bahwa korupsi adalah tindakan yang membunuh orang lain secara perlahan, jika satu orang saja yang tertangkap korupsi sampai milyaran rupiah, bagaimana dengan sekian banyak orang yang masih berkeliaran dan belum tertangkap di luar sana? ada gap yang tidak kelihatan antara pemegang tambuk kekuasaan dengan masyarakatnya, disaat pemegang tambuk kekuasaan memakai uang rakyat milyaran rupiah, disana ada tangis yang tak tertahankan, ada harapan terbesar kalau mereka bisa melalui hari ini dengan sesuap nasi, itu semua sudah lebih dari cukup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H