Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 2 menerangkan bahwa, pernikahan adalah akad yang sangat kuat miitsaqan ghaliizan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah. Setiap pasangan suami-istri pasti menginginkan sebuah pernikahan yang sakinah mawadah warahmah. Untuk mendapatkan itu semua, pernikahan dilakukan berdasarkan aturan baik di dalam agama maupun undang-undang. Untuk mewujudkan tujuan pernikahan, dibutuhkan adanya relasi suami istri yang baik. Dengan relasi yang baik maka hak dan kewajiban suami istri dapat terlaksana dengan baik pula. Tak terkecuali bagi setiap istri yang memilih untuk  bekerja dan memiliki pendapatan lebih besar dibandingkan suaminya.
 Dalam review yang saya lakukan ini, saya melakukan review skripsi hasil penelitian yang ditulis oleh Mey Kosmetika Wati dengan judul "UPAYA TENAGA KERJA WANITA DALAM PEMENUHAN NAFKAH KELUARGA" dari Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari'ah, Institut Agama Islam Negeri Surakarta Tahun 2020. Dari hasil penelitian ini dapat diambil pelajar bahwa adanya masalah dalam kehidupan rumah tangga para istri yang memilih untuk bekerja.
 Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya beberapa wanita yang bekerja mencari nafkah dengan cara menjadi Tenaga Kerja Wanita di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Padahal semestinya pemenuhan nafkah dilakukan oleh seorang laki-laki atau suami. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melakukan penelitian langsung ke lapangan menggunakan wawancara atau observasi. Hasil dari  penelitian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan penelitian penulis, di Dusun Karang Manis Desa Pandak Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen tidak sesuai dengan aturan yang ada. Istri yang bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan rumah tangga. Upaya keluarga tenaga kerja wanita dalam pemenuhan nafkah dilakukan oleh istri yang membantu suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga yang semakin banyak ini. Tetapi sebaliknya suami yang menjadi pengurus rumah dan anak, sedangkan istri yang bekerja. Namun hal ini tidak menimbulkan permasalahan ketika kedua belah pihak saling menerima satu sama lain.
Dari hasil penelitian diatas berkaitan dengan rencana tema penulisan skripsi yang akan saya tulis. Dimana saya akan melakukan penelitian mengenai masalah-masalah yang timbul dari kehidupan rumah tangga. Salah satu contohnya yaitu berkaitan dengan kasus yang seringkali menimbulkan ketegangan diantara suami istri. Terutama masalah ekonomi. Masalah ekonomi dianggap sangat mengkhawatirkan dilingkungan rumah tangga. Sama halnya seperti hasil penelitian diatas, yang membahas mengenai adanya kasus istri yang bekerja dan memberikan pemenuhan nafkah di dalam keluarganya. Sementara itu, tema penelitian saya yaitu mengenai gaji atau pendapatan istri yang lebih besar dibandingkan suaminya. Penelitian yang akan saya lakukan bertempat di Kabupaten Wonogiri. Di wilayah tersebut banyak dijumpai kasus pendapatan istri yang lebih tinggi sering memicu terjadinya pertengkaran. Bahkan hingga masuk ke dalam ranah pengadilan.
#hukumperdataislamdiindonesia
#uinsurakarta2023
#prodiHKI
#fasyauinsaidsurakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H