"ML atau "Making Love" mungkin sudah tidak asing di telinga masyarakat, khususnya kaum muda. Tapi apakah benar ML di luar nikah itu haram ? Dari segi mana kita menilai ML di luar nikah itu haram ? Sedikit dari perenungan, saya menganggap bahwa ML di luar nikah itu tidak haram, berikut alasannya :
ML dalam bahasa Inggris berarti Making Love atau dalam bahasa Indonesia berarti Membuat Cinta. Mari kita berfikir sejenak, dalam pengertian membuat cinta, dimana letak keharamanannya ? Apakah ada yang salah dengan membuat cinta ? Menurut pemikiran saya pribadi setiap makhluk hidup memang harus memcintai satu sama lainnya. Jika ML itu sendiri haram, berarti orang tua kita ketika pacaran dahulu juga haram, karena mereka membuat cinta di luar nikah.- Menurut saya yang diharamkan itu adalah Making Child diluar nikah, karena itu sudah termasuk bentuk perzinahan, dan sangat di larang oleh semua agama.
Itu tadi sedikit perenungan atas pemikiran saya yang sedikit ngawur :p :D, semoga bisa menambah referensi ilmu sobat, karena tidak ada salahnya untuk mencari ilmu, termasuk ilmu ngawur :D.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!