Mohon tunggu...
Alza Zauqiyya
Alza Zauqiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo this is Alza

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Uang di Indonesia

5 Juni 2024   12:56 Diperbarui: 5 Juni 2024   12:57 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Pinterest 

Fenomena Politik Uang Pada Pemilu 2024

Praktik politik uang dalam kontestasi politik menjadi lumrah karena sudah membudaya, mempengaruhi sistem politik demokrasi, dan pada akhirnya menjadi sebab politik berbiaya tinggi.

Politik uang di Indonesia lebih dikenal sebagai Serangan Fajar. Serangan fajar sendiri dapat diartikan sebagai pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di tahun politik atau saat kampanye menjelang PEMILU.

KPK mengusung kampanye antikorupsi dengan tema Hajar Serangan Fajar, untuk meningkatkan kesadaran publik terkait pencegahan Politik Uang dan korupsi menjelang pencoblosan. Diharapkan, melalui kampanye Hajar Serangan Fajar, publik dapat menolak pemberian uang/fasilitas/barang dari calon pemimpin dan tidak memilih partai/calon pemimpin yang masih memberikan politik uang. Masyarakat juga bisa cari tahu informasi seputar pemilu dan dapat menyampaikan keluhan melalui kanal JAGA Pemilu.

1. Apa itu "Serangan Fajar"?

"Serangan Fajar" merupakan istilah populer dari politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.

Namun, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci pada Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

Adapun pada ayat 6 yang berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000.

KPK Melawan Politik Uang melalui Kampanye Hajar Serangan Fajar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun