Mohon tunggu...
Alyssa FatimaZahra
Alyssa FatimaZahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa DKV di ISI Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Sosiologi Modifikasi Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Hitam di Kalangan Gen Z

17 Oktober 2024   23:30 Diperbarui: 17 Oktober 2024   23:33 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Triadik Sumbo Tinarbuko (2020)

Pelat nomor merupakan salah satu hal krusial bagi kendaraan bermotor. Fungsi utama pelat nomor adalah sebagai pembeda tiap kendaraan, yang mencantumkan tiga bagian utama, yang berupa kode huruf berisi asal wilayah kendaraan, kode angka yang merupakan nomor pendaftaran kendaraan, dan kode huruf belakang yang merupakan asal kota/kabupaten kendaraan. Setiap kendaraan wajib memasang dua buah pelat nomor yang sesuai dengan sejumlah aturan, masing-masing pada bagian depan dan belakang kendaraan. Namun, masih banyak terlihat kendaraan yang melakukan modifikasi pelat nomor, termasuk Gen Z, yang merupakan generasi kelahiran 1997-2012. Pelat putih dengan tulisan hitam dipilih sebab merupakan pelat terbaru yang digunakan masyarakat umum. Menggunakan metode kualitatif dengan media kuesioner daring, serta teori sosiologi dan pendekatan Triadik Sumbo Tinarbuko, didapatkan temuan berupa jenis-jenis, alasan, teguran baik dari orang terdekat maupun Kepolisian, dan sebagainya terkait modifikasi pelat. Fenomena modifikasi pelat ini terjadi karena beberapa alasan, diantaranya pengaruh lingkungan, ekspresi diri, dan estetika. Namun, tentu dibutuhkan batasan dari diri sendiri, serta kesadaran bahwa tindakan modifikasi pelat nomor ini, dalam bentuk apapun, adalah merupakan pelanggaran hukum.

Pelat nomor kendaraan adalah sebuah bentuk pengenal atau identitas pada suatu kendaraan, serta pembeda kendaraan satu dengan lainnya (Aida & Firdaus, 2023). Umumnya, pelat nomor menggunakan bahan dasar logam yang dicetak membentuk persegi panjang dengan berbagai variasi warna sebagai pengelompokan berdasarkan peran kendaraannya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penempatan pelat nomor pada kendaraan terletak pada bagian depan dan belakang badan kendaraan. Pada dasarnya pelat nomor kendaraan terdiri dari 3 bagian utama, yaitu kode huruf depan yang merupakan kode asal wilayah kendaraan, kode angka yang merupakan nomor pendaftaran kendaraan, dan kode huruf belakang yang merupakan asal kota/kabupaten kendaraan. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai masa berlakunya pelat tersebut yang terletak pada bagian kanan bawah pelat. 

Pengelompokan kendaraan berdasarkan warna pelat nomor bertujuan untuk mengidentifikasi peran kendaraan, seperti layanan publik, dinas pemerintah, atau kendaraan pribadi (Dermawan, 2022). Pelat nomor putih di Indonesia digunakan untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau mengalami perubahan kepemilikan. Pelat nomor putih mulai efektif digunakan sejak pertengahan bulan Juni 2022, yang artinya semua kendaraan yang dimiliki sejak bulan tersebut akan secara otomatis menggunakan pelat berwarna putih (Sari & Ravel, 2022). Sementara itu, kendaraan yang dimiliki sebelum bulan tersebut, atau masih menggunakan pelat berwarna hitam, dapat menunggu masa berlaku pelat hitam tersebut kadaluarsa sebelum menggantinya ke pelat putih.

Pelat putih dengan tulisan hitam dipilih sebagai objek penelitian karena merupakan pembaharuan dari pelat hitam, yang seterusnya akan digunakan secara umum oleh masyarakat. Pelat ini juga diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, sehingga hasil penelitian ini akan terasa lebih dekat dengan masyarakat, serta diharapkan meningkatkan kepedulian masyarakat pada perilaku modifikasi pelat nomor kendaraan.

Menurut UU No. 29 Pasal 280 Tahun 2009 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu", seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib menggunakan pelat nomor sesuai sejumlah ketentuan yang berlaku, diantaranya menggunakan dua buah pelat yang masing-masing dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan, menggunakan pelat nomor resmi dari Kepolisian dengan kode huruf dan angka yang sesuai, dan lain-lain (Andari, 2023).

Modifikasi pelat nomor kendaraan merupakan sebuah tindakan mengubah ukuran, bentuk, warna, tulisan, atau menambahkan elemen-elemen lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas pada pelat nomor kendaraan bermotor (CNN Indonesia, 2023). Adapun modifikasi pelat nomor sendiri dapat dilakukan pada papan pelat nomor dan/atau pada hurufnya, baik yang resmi dari Kepolisian, seperti sejumlah nomor cantik, maupun yang tidak resmi seperti pelat yang dimodifikasi secara asal di bengkel. Kini, fenomena modifikasi pelat kendaraan bermotor semakin marak dilakukan di kalangan Gen Z sebagai media untuk mengekspresikan diri serta menunjukkan identitas mereka. Sayangnya, tindakan modifikasi yang dilakukan bukanlah resmi dari Kepolisian, sehingga tindakan ini bertentangan dengan peraturan lalu lintas yang berlaku dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Generasi Zoomers atau biasa disingkat Gen Z adalah generasi yang lahir pada tahun 1997 hingga 2012 (Nurhadi, 2023). Dibandingkan dengan generasi sebelumnya, Gen Z memiliki preferensi yang lebih unik dalam hal mobilitas dan transportasi, yang mana mereka cenderung mengutamakan kenyamanan dalam berkendara. Hal tersebut berdampak pada perilaku Gen Z sehari-hari, termasuk pada cara mereka menyikapi pelat nomor, yang berujung pada tindakan modifikasi pada pelat kendaraan yang mereka miliki.

Maka muncul pertanyaan, mengapa Gen Z memilih untuk melakukan modifikasi terhadap pelat nomor kendaraan mereka alih-alih mematuhi hukum yang berlaku? Penelitian ini bertujuan untuk mengulik alasan di balik perilaku tersebut serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini juga akan membahas fungsi sosiologi desain dalam fenomena modifikasi pelat nomor yang dilakukan Gen Z.

Kebaruan (novelty) yang diberikan adalah berupa pendekatan berbeda yang mengulik perihal modifikasi pelat nomor dari segi ilmu sosiologi, serta alasan perilaku modifikasi tersebut dan pengaruh dinamika sosial terhadap pelaku. Pendekatan secara estetika dilakukan pula untuk mengetahui capaian estetis yang diinginkan oleh para pelaku.

Dalam konteks ilmu Desain Komunikasi Visual, pemahaman tentang perilaku Gen Z dapat memberikan tambahan wawasan mengenai ilmu sosiologi, terutama keterkaitannya dengan pengaruh dinamika sosial terhadap etika berkendara, hubungannya dengan hukum, serta pemahaman tentang fungsi DKV dalam pelat nomor, yakni fungsi informasi, identitas dan promosi, yang dapat memperkaya perspektif ilmu DKV dalam menciptakan desain yang relevan dan responsif terhadap nilai-nilai sosial yang dianut oleh generasi muda. Manfaat ini bukan hanya tertuju pada akademisi DKV, namun juga masyarakat, termasuk Gen Z secara umum.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif  yang merupakan metode penelitian berlandaskan pada filsafat, yang digunakan untuk meneliti kondisi ilmiah dengan peneliti sebagai instrumen. Teknik pengumpulan data untuk kemudian dianalisis pada metode kualitatif  lebih menekankan makna dari hasil eksperimen. Instrumen yang digunakan berupa kuesioner Google Form yang disebarkan secara daring yang memfokuskan pengguna pelat kendaraan berwarna putih tulisan hitam. Fokus objek dari penelitian ini adalah Gen Z dengan rentang usia 12-27 tahun, di mana mereka ditempatkan sebagai pelaku yang berpotensi melakukan pelanggaran. Wawancara lebih intens juga dilakukan pada responden yang terpilih terkait pelanggaran modifikasi pelat yang pernah dilakukan responden tersebut untuk mendapatkan data secara signifikan tentang perilaku pemilik kendaraan bermotor yang memodifikasi pelat. Digunakan teori sosiologi, yang menurut Emile Durkheim, merupakan ilmu yang mengkaji fakta dan institusi sosial dalam berbagai tatanan masyarakat (Fiska, 2023), dan dalam pengolahannya menggunakan pendekatan konsep Triadik Sumbo Tinarbuko.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun