Mohon tunggu...
Alyssa Rania
Alyssa Rania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa yang memiliki minat terhadap isu masyarakat, teknologi, energi baru terbarukan. Memiliki hobi videografi dan membuat film pendek

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Tinjauan terhadap Penyaluran Listrik di Indonesia: Menilik Peran Saluran Udara dan Saluran Kabel

11 Mei 2023   15:35 Diperbarui: 11 Mei 2023   15:38 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Listrik memainkan peran yang sangat penting dalam menggerakkan dunia modern, mulai dari menerangi rumah dan kantor hingga menjalankan industri dan infrastruktur penting. Di Indonesia, permintaan listrik terus meningkat dari tahun ke tahun, didorong oleh pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan pembangunan ekonomi. Penyaluran listrik berupa kabel telah menjadi metode yang paling umum di seluruh Indonesia.. Kabel listrik menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan dengan metode penyaluran listrik di atas tiang listrik, karena memberikan beberapa keuntungan seperti meminimalkan resiko kerusakan infrastruktur dan menjaga tampilan visual yang bersih dan rapi.

Terdapat dua jenis penghantar listrik dalam distribusinya ke masyarakat, yaitu penghantar listrik menggunakan saluran udara (overhead line conductor) dan penghantar dengan saluran kabel menggunakan isolasi. 

Masing - masing jenis penghantar listrik tersebut bisa digunakan untuk level tegangan rendah (380 V/220 V), menengah (20 kV), tinggi (150 kV), dan ekstra tinggi (500 kV), sehingga muncullah istilah Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), Saluran Kabel Tegangan Rendah (SKTR), Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM), dan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT). (Naufal Hamdan, 2020)

Penyaluran listrik melalui saluran udara dilakukan dengan menggunakan tower listrik dan isolator. Tower listrik berfungsi sebagai penyangga penghantar telanjang (bare conductor) yang bertegangan, sehingga penghantar tidak menyentuh objek-objek di sekitarnya. Penyaluran listrik melalui kabel dilakukan dengan menggunakan material isolasi yang membungkus kawat penghantar yang berfungsi untuk memisahkan kawat penghantar yang bertegangan dengan objek-objek di sekitarnya. Karena material isolasi ini, kawat penghantar dapat ditanam atau diletakkan di bawah tanah tanpa membutuhkan tower listrik.

Penyaluran listrik menggunakan saluran udara membutuhkan lahan yang lebih luas karena pemasangan tower listrik, sementara saluran kabel dapat diletakkan berdekatan atau ditumpuk-tumpuk. Meskipun demikian, saluran udara lebih ekonomis dalam pembangunan dan pemeliharaan, serta lebih cocok untuk daerah dengan medan sulit seperti pegunungan. Saluran udara juga dapat disesuaikan dengan topografi dan kondisi lingkungan sekitar. Meskipun rentan terhadap kerusakan cuaca dan bencana alam, serta dapat mempengaruhi estetika dan ruang gerak, saluran udara masih lebih banyak digunakan di Indonesia daripada saluran kabel.

Beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan beberapa daerah di Bali, telah menerapkan penyaluran listrik melalui kabel bawah tanah. Di Surabaya, penyaluran listrik bawah tanah dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur tentang jaringan utilitas. Surabaya telah menggunakan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) di beberapa area seperti Pakuwon City, CitraLand, dan Royal Residence. Meskipun penyaluran listrik bawah tanah memiliki keunggulan dalam hal estetika dan minimnya pengaruh terhadap ruang gerak, metode ini masih lebih terbatas dan belum sepenuhnya diimplementasikan secara luas di seluruh Indonesia.

Penulis : Alyssa Rania (Mahasiswa Teknik Elektro FTMM UNAIR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun