Mohon tunggu...
Money

Mengenal Lebih Dekat "Leasing" Syariah

27 Mei 2018   20:22 Diperbarui: 27 Mei 2018   21:01 2361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata leasing sepertinya tidak asing untuk masyarakat modern saat ini. Lalu bagaimana dengan leasing syariah? Nah, disini kita akan menjelaskan apa itu leasing syariah. Leasing syariah secara umum itu sendiri adalah suatu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Sebenarnya  Leasing syariah itu sudah ada sejak tahun 2007.

Namun, masih belum tersosialisasi dengan baik sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang leasing syariah. Hal inilah yang menyebabkan leasing syariah sepi peminat dalam hal peminjaman dana. Padahal leasing syariah sangat memberikan kemudahan untuk masyarakat yang membutuhkan modal untuk usahanya maupun untuk keperluan penting lainnya.

Perkembangan leasing syariah di Indonesia saat ini sudah mengalami sedikit peningkatan, hal tersebut ditandai dengan mulainya masyarakat mengenal dan mencoba untuk meminjam dana melalui leasing syariah ini. Dalam leasing syariah, pihak yang memberi sewa, disebut dengan muajjir, sedangkan penerima sewa disebut dengan musta'jir. Mekanisme leasing syariah yang diberlakukan pada sektor perbankan meliputi:

Transaksi ijarah ditandai dengan adanya pemindahan manfaat. Jadi dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan jual beli. Namun, perbedaan terletak pada objek transaksinya, pada ijarah objeknya adalah jasa.

Pada akhir sewa, Bank dapat saja menjual baraang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dapat Perbankan syariah dikenal ijarah muntahiya bittamlik (Ijarah dengan wa'ad perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu).

Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara Bank dengan nasabah.

Adapun beberapa manfaat yang bisa didapat jika kita menggunakan leasing syariah adalah:

Leasing/sewa guna usaha dapat dijadikan sebagai salah satu sumber dana bagi pengusaha yang membutuhkan barang modal, selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa.

Usaha leasing/sewa guna usaha dapat memberikan pembiayaan dalam waktu yang cepat.

Dengan perjanjian leasing/sewa guna usaha, suatu perusahaan akan terasa lebih menghemat dalam hal pengeluaran dana tunai dibanding dengan membeli secara tunai.

Nah, menurut pemaparan diatas bagaimana ? Sudah tertarik kah untuk beralih ke leasing syariah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun