Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, artinya pemerintahan, negara, dan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sosial didasarkan pada hukum dan  bukan  kekuasaan belaka.
 Sebagai anggota masyarakat Indonesia yang terpelajar, warga negara yang baik, lulusan universitas atau calon profesional, Anda perlu memahami hukum.
 Negara hukum adalah negara yang seluruh kegiatan  pemerintahannya didasarkan pada undang-undang yang berlaku di negara tersebut.
 Tujuan hukum adalah mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat.
 Untuk menciptakan masyarakat yang tertib,  hukum harus ditegakkan atau ditegakkan secara konsisten.
 Apa yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan dalam  masyarakat.
 Dalam hal ini penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban sosial dan kepastian hukum, sehingga masyarakat merasa terlindungi hak-haknya.
 Filsuf Jerman Gustav Radbruch (Sudikno Mertokusumo.
 1986: 130) menyatakan bahwa  ada tiga faktor yang harus selalu  diperhatikan dalam menegakkan suatu undang-undang.
 Itu adalah:
Keadilan atau unsur keadilan Zeckmaessigkeit atau unsur kepraktisan