Pada umumnya setiap warga mengatur hak dan kewajiban negaranya dalam suatu konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya sebagai ketentuan yang sah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hak adalah kuasa yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang seharusnya dimiliki atau dilakukan oleh suatu pihak,dan tidak boleh dilakukan oleh suatu pihak lain kecuali hal tersebut bisa dipaksakan.
Dengan demikian,hak merujuk pada sesuatu yang berhak diperoleh atau dicapai seseorang dalam berinteraksi dengan individu lain,kelompok,atau organisasi lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sedangkan kewajiban mengacu pada sesuatu yang semestinya diberikan oleh seseorang dalam interelasinya,yang bertujuan mengizinkan sesuatu diberikan atau diserahkan oleh suatu pihak,mengacu pada seseorang dalam suatu hubungan.
Adapun Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia,yang tanpanya keberadaan manusia sebagai manusia tidak mungkin ada.Hak adalah unsur budaya yang berperan sebagai pedoman berperilaku.
Selain itu,Hak juga dapat melindungi seseorang dalam kebebasan,mencegah dan memungkinkan masyarakat mempertahankan haknya,serta untuk menjamin harkat serta martabat setiap manusia.
Hak merupakan atribut moral setiap orang,individu,atau manusia dalam penerapannya termasuk dalam kerangka hak atas kesetaraan dan kebebasan yang yang terkait interaksi antara individu, kelompok atau lembaga.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia yang pada dasarnya adalah hak yang melekat pada setiap diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental dalam dalam artian sesuatu yang dapat diperoleh yang bersifat inheren atau mendasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H