Mohon tunggu...
Alya Yushifa Yasmin
Alya Yushifa Yasmin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Obat Herbal: Sering Dianggap Lebih Aman, Namun Belum Terbukti Secara Ilmiah

23 September 2024   21:39 Diperbarui: 23 September 2024   21:43 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut World Health Organization (WHO), kesehatan adalah kondisi yang lengkap baik fisik, mental, sosial yang bebas dari penyakit atau kelemahan. Dewasa ini, perkembangan teknologi semakin maju, tetapi banyak masyarakat Indonesia yang masih berorientasi pada pengobatan herbal. Eksistensi tumbuhan herbal kini kembali meningkat di kalangan masyarakat Indonesia. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa informasi penggunaan herbal umumnya diperoleh berdasarkan informasi secara turun temurun dan kebudayaan setempat. Seperti yang kita ketahui, di Pulau Jawa acapkali disebut jamu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jamu merupakan obat yang dibuat dari akar-akaran, daun-daunan, dan sebagainya yang terdapat di alam. Adanya embel-embel alami, banyak orang berpikir obat herbal lebih aman daripada resep dokter yang mengandung bahan kimia. Selain itu, obat herbal belum semuanya bersertifikat BPOM. Lalu, mengapa kebudayaan mengonsumsi obat herbal masih mengakar kuat di era majunya teknologi?

Seperti yang kita ketahui, Indonesia mempunyai banyak sumber daya hayati yang dimanfaatkan sebagai obat herbal dengan megabiodiversity terbesar kedua setelah Brazil (Ersam, 2004). Penggunaan obat tersebut banyak diminati karena murah, mudah ditemukan dan manjur (Triratnawati, 2010) sehingga tetap menjadikan pengobatan tradisional eksis di tengah perkembangan pengobatan konvensional pada zaman modern saat ini. Bukti efektivitas obat herbal juga sangat terbatas, meskipun ada beberapa orang menganggapnya bermanfaat. Akan tetapi, hal tersebut hanya didasarkan secara tradisional, bukan ilmiah.

Saking maraknya penjualan obat herbal di Indonesia, pembeli hanya perlu ke warung-warung terdekat untuk mendapatkannya. Mereka tidak mengetahui dosis-dosis pemakaiannya dan juga efek sampingnya. Mungkin beberapa obat herbal telah berizin BPOM, tetapi kebanyakan yang beredar di warung-warung terdekat masih belum memiliki izin resmi dari BPOM. Selain itu, fenomena ketidakpercayaan pasien kepada pengobatan medis berujung pada pengobatan tradisional yang diberitakan dari mulut ke mulut.

Ketidaktahuan akan dosis dan kandungan dalam obat herbal berdampak pada risiko kesehatan hingga mengancam nyawa seseorang. Beberapa faktor yang mempengaruhi  munculnya efek samping antara lain jenis tanaman karena setiap jenis tanaman memiliki senyawa aktif sehingga efek samping yang ditimbulkan berbeda. Faktor yang kedua yaitu dosis. Penggunaan obat herbal yang tidak sesuai dengan dosis dapat meningkatkan detak jantung. Faktor yang ketiga adalah kondisi kesehatan. Orang dengan penyakit komorbid (bawaan), seperti penyakit hati atau ginjal, akan lebih rentan mengalami efek samping akibat penggunaan obat herbal.

Pemerintah Indonesia, melalui kementerian kesehatan, telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan untuk mengatur penggunaan obat tradisional. Regulasi produksi obat tradisional telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 007 Tahun 2012. Untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah dan tenaga kesehatan masyarakat berusaha untuk meningkatkan pengawasan dan regulasi terhadap obat tradisional. Selain itu, penggunaan obat tradisional yang tepat dan aman harus menjadi prioritas. Ke depannya, pemerintah serta tenaga kesehatan masyarakat ikut berpartisipasi dalam membuktikan keefektivitasan obat tradisional. Diperlukan juga kolaborasi tenaga kesehatan masyarakat untuk memberikan sosialisasi serta edukasi mengenai penggunaan obat tradisional.

KATA KUNCI: Herbal, Kesehatan, Obat, Tradisional

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jenderal Farmasi. 2012. Registrasi Obat Tradisional. PERATURAN MENTERI KESEHATAN PERMENKES NOMOR 007 TAHUN 2012 | JDIH Kemenkes (kemkes.go.id) [online]. (diakses tanggal 17 September 2024).

Ersam, T., 2004. Keunggulan Biodiversitas Hutan Tropika Indonesia dalam Merekayasa Model Molekul Alami. Prosiding Seminar Nasional Kimia VI. ITS Surabaya.

Risfiyatunnusa, Risfi. 2022. Waspadai Obat Tradisional yang Terlalu Manjur https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1680/waspadai-obat-tradisional-yang-terlalu-manjur [online]. (diakses tanggal 17 September 2024).

Triratnawati, A.,2010. Pengobatan Tradisional, Upaya Meminimalkan Biaya Kesehatan Masyarakat Desa di Jawa. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan. Vol 13 (2) : 69-73.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun