Dalam upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan bagi politik dan keterwakilan perempuan dalam politik, Indonesia sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan hal tersebut dengan adanya mesetarakan hak politik perempuan melalui undang-undang dan konvensi yang diratifikasi. Namun dari segi masyarkat dan partai politik masih mempunyai pandangan yang kurang paham tentang hak perempuan dalam berpolitik sehinnga hal itu menjadi hambatan besar bagi terwujudnya hak politik perempuan.
Maka Negara tetap mempunyai kebijakan dan kewajiban untuk mendapatkan hasil nyata bagi peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik. Negara juga tetap perlu mengupayakan pemenuhan dan perlindungan dalam hak politik perempuan, dan tindakan hak afirmasi untuk hak keterwakilan perempuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H