Siklus III
Siklus III dilakukan pada hari Selasa, 22 Desember 2020 dengan alokasi waktu 2 x 45 menit sesuai dengan RPP yang telah dirancang. Siklus II dilakukan dalam satu pertemuan. Materi yang diajarkan pada tahap ini tentang Tujuan dan Hukum Pernikahan dalam Islam
Pembelajaran diawali dengan mengucapkan salam pembuka, guru mengkondisikan kelas dan meminta siswa untuk berdo'a bersama setelah itu guru mengecek kesiapan diri siswa dengan membacakan presensi kehadiran dan memeriksa kerapian pakaian dan guru menyampaikan KI KD serta tujuan pembelajaran.
Pada kegiatan inti, guru menjelaskan tentang tujuan dan hukum pernikahan. Setelah menjelaskan materi, siswa dibagi menjadi beberapa kelompok diskusi. Dalam proses diskusi, guru memberikan bimbingan terhadap siswa dalam penyelidikan informasi terkait materi, seperti memberikan kesempatan bertanya bagi yang kurang memahami intruksi diskusi maupun materi yang sulit dipahami. Selain itu, guru mengizinkan menggunakan jaringan internet untuk membantu mencari informasi tambahan terkait materi. Ketika siswa berdiskusi, guru juga berkeliling pada tiap-tiap kelompok untuk memastikan bahwa diskusi berjalan dengan baik. Setelah selesai diskusi, guru meminta untuk mempresentasikan hasil diskusi mereka dan dilanjutkan dengan koreksi terhadap hasil diskusi bersama dengan siswa kelompok lain. Guru memberikan evaluasi pembelajaran setelah selesainya presentasi dan seluruh siswa mengerjakannya secara individu serta mengumpulkan hasil evaluasi yang telah dikerjakan.
Berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran siswa, dapat diperoleh nilai rata-rata kelas mencapai 90,57 dan mengalami peningkatan dari hasil evaluasi pembelajaran pada siklus sebelumnya. Selain itu, jumlah siswa yang tuntas dalam mengerjakan evaluasi yang telah diberikan oleh guru mencapai 34 siswa, sedangkan siswa yang belum tuntas ada 1 siswa. Presentase ketuntasan siswa dalam evaluasi pembelajaran pada siklus III ini mencapai 97,14% dari jumlah siswa dalam satu kelas, sehingga dapat dikatakan bahwa penelitian tindakan kelas yang dilakukan telah berhasil mencapai target, yaitu presentase ketuntasan siswa mencapai 95% dari jumlah siswa dalam satu kelas.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dikemukakan sebelumnya, peneliti dapat menyimpulkan bahwa penerapan model pembelajaran problem based learning dapat meningkatkan minat dan hasil belajar pada mata pelajaran PAI materi pernikahan dalam Islam bagi peserta didik kelas XII RPL A Semester Genap SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Tahun Pelajaran 2020/2021. Dari tindakan yang telah dilaksanakan pada penelitian ini, maka dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa Penerapan model pembelajaran problem based learning dapat meningkatkan hasil belajar pada mata pelajaran PAI materi pernikahan dalam Islam bagi peserta didik kelas XII RPL A Semester Genap SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Tahun Pelajaran 2020/2021. Persentase ketuntasan belajar peserta didik meningkat sebesar 31,43% yaitu pada siklus I sebesar 65,71%, siklus II sebesar 91,43% dan Siklus III sebesar 97,14%. Nilai rata-rata hasil belajar peserta didik meningkat sebesar 17,14 yaitu pada siklus I sebesar 73,43 Siklus II sebesar 88,57 dan siklus III sebesar 90,57.
DAFTAR PUSTAKAÂ
Ali, Moh. Daud. 2008. Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Amir, M. Taufiq. 2009. Inovasi Pendidikan Melalui Problem Based Learning: Bagaimana Pendidik Memberdayakan Pemelajar Di Era Pengetahuan. Jakarta: Kencana Prenada MediaGroup.
Arifin, Muhammad. 1994. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.