Desa Watangrejo, Wonogiri (16/7) -- Judi slot merupakan istilah yang kerap didengar akhir-akhir ini dikarenakan peningkatan frekuensi kasus yang berkaitan dengan judi slot serta cekikan utang. Cekikan dan lilitan utang tersebut diakibatkan kecanduan untuk berjudi serta kecenderungan masyarakat untuk memilih pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai jalan pintas. Dalam rangka memberdayakan masyarakat untuk menghadapi dan menghindari masalah tersebut, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro bekerja sama dengan perangkat desa untuk melaksanakan kegiatan pencerdasan mengenai bahaya pinjol ilegal, taktik menyikapi penagihan pinjol ilegal, serta pengamanan data pribadi yang terlibat.Â
Kegiatan yang diadakan di Balai Dusun Pringwatang kulon ini dimulai pada pukul 20.00 hari Minggu (16/07/2023). Pelaksanaan penyuluhan dimulai dengan pembukaan dari Bapak Purnawan selaku Kepala Dusun Pringwatang Kulon dan dilanjutkan dengan pemaparan materi lainnya dari anggota KKN Tim II Undip 2023. Materi yang disampaikan dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Mengenai Bahaya Pinjaman Online Ilegal ini tidak hanya berisi ciri-ciri pinjaman online ilegal, tetapi juga solusi apabila terlanjur menggunakan pinjol ilegal, serta peningkatan kesadaraan akan resiko pembobolan data diri jika menggunakan pinjol ilegal oleh mahasiswa fakultas ekonomika dan bisnis, fakultas hukum, dan fakultas teknik.
Kegiatan pembinaan masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal ini menjadi penting untuk dilakukan. Sebab, kemudahan pinjol sangat populer, tidak terkecuali masyarakat Desa Watangrejo khususnya Dusun Pringwatang.  Hal ini lah yang kemudian mendorong Zidane Achmad Fahrezi (Zidane), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis, untuk terjun dan memberikan edukasi mengenai pinjol. Dalam pemaparannya, Zidane menjelaskan bahwa penting bagi masyarakat untuk dapat mengetahui perbedaan pinjol yang  legal atau diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pinjol ilegal. Tidak hanya memaparkan perbedaan diantara keduanya, Zidane juga memaparkan kasus mengenai beragam masalah yang timbul sebagai akibat dari penggunaan pinjol ilegal. Meskipun dalam materinya memuat informasi mengenai pinjol legal yang aman untuk digunakan, Zidane mewakili seluruh Tim II KKN Undip 2022/2023 Desa Watangrejo menekankan bahwa terlepas dari alasannya, pinjol tetap berisiko untuk dilakukan.
Memperkuat pemaparan dari Zidane mengenai bahaya pinjol ilegal, Fairuzsyah Naufal Fikri (Fairuz) mahasiswa dari jurusan Teknik Komputer juga turut menjelaskan bahwa pinjol ilegal membawa risiko bahaya pencurian data pribadi. Dalam sesinya, Fairuz memberikan informasi bagaimana perusahaan pinjol ilegal sering melanggar aturan dengan membocorkan data pribadi nasabah dan menyalahgunakan informasi tersebut untuk tujuan yang tidak diinginkan. Ia juga menjelaskan potensi pencurian data pribadi yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan ekstrem, seperti teror dan pemerasan kepada nasabah dalam proses penagihan pinjaman. Dari pemaparan materi yang dilakukan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal dan pentingnya melindungi data pribadi secara cermat. Menurutnya, dengan pemahaman yang lebih baik tentang risiko dan langkah-langkah pencegahan, masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol demi melindungi diri mereka dari potensi pencurian data pribadi yang merugikan.
Topik mengenai pinjol ilegal ini semakin menarik untuk dibahas, terutama setelah pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD yang menyatakan untuk tidak membayar pinjol ilegal. Dwi Puspita Sari (Ita), mahasiswi fakultas hukum mengedukasi masyarakat berdasarkan pernyataan dari Mahfud MD tersebut, terutama mengenai alasan mengapa pinjol ilegal disebut tidak perlu dibayar. Dalam pemaparannya, Ita menjelaskan bahwa meskipun virtual, pinjol ilegal tetaplah termasuk ke dalam salah satu bentuk perjanjian. Adapun agar perjanjian tersebut dapat berlaku, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sedangkan, pinjol ilegal tidak memenuhi salah satu syaratnya, yaitu berkaitan dengan kewenangan bertindak. Maka dari itu, perjanjian tersebut dapat dibatalkan sehingga keadaan otomatis kembali seperti semula. Selain mengulik dari segi keabsahan perjanjian yang dilakukan, Â Ita juga menunjukkan contoh penagihan pinjol ilegal yang sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwajib. Harapannya, adanya pemaparan materi mengenai keabsahan perjanjian tersebut dapat menjadi titik terang bagi warga yang terlanjur menggunakan pinjol ilegal.
Akhir kata, kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Edukasi Mengenai Bahaya Pinjaman Online Ilegal yang dilaksanakan di Balai Dusun Pringwatang Kulon ini berlangsung dengan lancar dan mendapatkan antusiasme dari masyarakat, sebab topik tersebut memang diangkat dengan menyesuaikan kondisi di Desa Watangrejo sehingga pelaksanaannya menjadi tepat sasaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H