Judul Artikel: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Di Era Revolusi Industri 4.0.Â
Jurnal: Sciential: Journal of Social Sciences and International Relations
Volume dan Halaman: Volume 1 Nomor 1, Halaman 1-20
Tahun: 2024
Penulis: Afried Lazuardi, Tri Gunawan
Reviewer: Nisrina Alya Rindjani (222111108)
Tanggal Review: 13 Desember 2024
Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk membahas tantangan dan solusi dalam perlindungan hukum terhadap HKI (Hak Kekayaan Intelektual) di era Revolusi Industri 4.0.
Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian studi literatur. Metodologi penelitian studi literatur atau literature review adalah salah satu metode penelitian yang dilakukan dengan melakukan pencarian dan analisis terhadap berbagai sumber informasi atau literatur yang relevan dengan topik penelitian yang sedang dilakukan. Metode ini dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai topik penelitian, dan juga untuk membangun landasan teoritis yang kuat untuk penelitian yang akan dilakukan.
Hasil Penelitian:
UU Hak Cipta memainkan peran yang sangat penting dalam perlindungan HKI di Era Revolusi Industri. UU Hak Cipta memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi pemilik hak cipta, mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri, serta mencegah pelanggaran hak cipta. Perlindungan HKI melalui UU Hak Cipta juga penting dalam menjaga keadilan bagi pemilik hak cipta, mempromosikan perdagangan internasional yang adil dan seimbang, dan mendorong penyebarluasan informasi dan pengetahuan. Oleh karena itu, UU Hak Cipta harus terus ditingkatkan dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan teknologi dan industri di Era Revolusi Industri.