Mohon tunggu...
Alya Nisrina
Alya Nisrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berproses tanpa protes dan menghasilkan progress

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Identifikasi Masalah Hukum Secara Sosiologis

14 September 2023   00:38 Diperbarui: 14 September 2023   00:41 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi Hukum

Indah Anggraini Setyowati (222111105)

Nisrina Alya Rindjani (222111108)

10 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

  • Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. (Soerjono Soekanto, 1989).
  • Pengertian sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. (Satjipto rahardjo, 1982).
  • Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. (R. Olje Salman)
  • Hubungan timbal balik antara hukum Islam dan masyarakat muslim dapat dilihat pada perubahan orientasi masyarakat muslim dalam menerapkan hukum Islam, perubahan hukum Islam karena perubahan masyarakat muslim yang disebabkan oleh berlakunya ketentuan baru dalam hukum Islam. (Sudirman Tebba, 2003).
  • Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari. (Soetandyo Wignjosoebroto).
  • Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat. (Donald Black, 2023).
  • Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum. (Gurvitch, 2022)
  • Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang memusatkan hukum sebagai penelitian sosial, sehingga dalam upaya tersebut akan melihat pandangan masyarakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang ditimbulkannya. Ia menambahkan bahwa dalam penelitian yang dilakukan lebih fokus dalam gejala sosial sebagai tindakan melihat kepastian hukum. (Brade Meyer).
  • Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitikberatkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia. Hingga akhirnya disiplin ilmu ini akan membawa ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat. (Mochtar Kusumaatmadja).
  • Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu sosiologi yang mengkaji tentang berbagai bentuk fenomena hukum baik secara tindakan, pola prilaku, dan dampak yang ditimbulkan dalam masyarakat. (David N. Schiff).

Rumusan Pengertian Sosiologi Hukum Berdasarkan Rumusan Para Ahli

Cabang ilmu sosial yang menjelaskan hubungan timbal balik antara perubahan hukum dengan gejala-gejala sosial dalam masyarakat.

Kata Kunci Dari Setiap Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

  • Cabang Ilmu
  • Pola Perilaku
  • Gejala Sosial
  • Hubungan Timbal Balik
  • Kajian Sosiologi
  • Kaidah Khusus
  • Kenyataan Sosial
  • Kepastian Hukum
  • Disiplin Ilmu
  • Fenomena Hukum

Penjelasan Kata Kunci

  • Cabang Ilmu didefinisikan sebagai macam pengetahuan tentang berbagai bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala tertentu di bidang pengetahuan.
  • Pola perilaku merupakan bentuk sikap seseorang yang tertata yang dilakukan berulang ulang dalam hidup bermasyarakat yang tinggal dalam suatu daerah.
  • Gejala Sosial adalah masalah sosial yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Hubungan timbal balik merupakan hubungan antara individu dengan individu atau kelompok dengan kelompok yang melibatkan saling tukar barang, jasa, atau bantuan. Dalam hubungan timbal balik ada kewajiban yang harus di lakukan, yaitu membalas apa yang telah diberikan oleh pihak yang melakukan kerjasama.
  • Kajian sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kehidupan sosial, perubahan sosial, interaksi sosial, dan sebab akibat sosial dari perilaku manusia.
  • Kaidah khusus adalah patokan atau ukuran khusus sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dan perilaku sebagai kehidupan bermasyarakat.
  • Kenyataan sosial adalah hal yang nyata atau fakta-fakta yang terjadi dalam kehidupan sosial
  • Kepastian memiliki arti "ketentuan atau ketetapan" sedangkan jika kata "kepastian" digabungkan dengan kata "hukum" maka menjadi kepastian hukum yang diartikan sebagai perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.
  • Disiplin ilmu diartikan sebagai sebuah dimensi cakupan sebuah ilmu atau bisa disebut sebagai spesifikasi bidang ilmu pengetahuan.
  • Fenomena hukum merupakan peristiwa sosial yang sebab-akibatnya diatur oleh Undang-Undang. Peristiwa hukum ini merupakan peristiwa sosial yang mengarahkan suatu perbuatan hukum tertentu untuk memenuhi ketentuan-ketentuan di dalamnya.

Contoh Dalam Kenyataan Empiris Masalah-Masalah Hukum Secara Sosiologi

Adapun contoh kajian sosiologi hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, antara lain;

  • Kasus korupsi E-KTP yang dilakukan oleh oknum pemerintah. Hukum yang diberikan dalam kasus ini adalah berlandaskan kepada Undang-Undang karena tindakan yang dilakukan berdampak besar dan merugikan masyarakat luas.
  • Pembunuhan berencana yang dilakukan seorang individu terhadap satu keluarga yang berawal dari rasa dendam akibat sering dicemooh oleh satu keluarga tersebut.
  • Kasus penyebaran berita hoax yang dilakukan oleh beberapa oknum untuk menjatuhkan calon gubernur, dengan tujuan agar masyarakat tidak memilih calon tersebut saat pemilihan nanti.
  • Kasus penyelewengan dana haji yang dilakukan oleh perusahaan jasa agen perjalanan yang melibatkan beberapa pihak.
  • Penjatuhan vonis 5 tahun penjara kepada nenek berusia 60 tahun yang dituduh mencuri di sebuah ladang dinilai tidak adil dengan penjatuhan vonis kepada koruptor yang hanya diberi hukuman 3 tahun pencara.
  • Sindikat penjualan narkoba yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia.
  • Pencurian uang di ATM yang dilakukan sekelompok orang.
  • Pernikahan usia dini yang masih menjadi polemik dalam masyarakat.
  • Pemalsuan uang yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang bertujuan untuk mengelabui pedagang kecil.
  • Perdagangan anak yang masih sering terjadi di negara Indonesia.
  • Munculnya berbagai praktek prostitusi yang sudah menjalar ke dunia online.
  • Penerapan hukum yang saat ini dinilai tidak adil bagi masyarakat kalangan bawah.
  • Penolakan Perpres tentang reklamasi Teluk Benoa yang dilakukan oleh masyarakat Bali, karena dinilai akan merugikan masyarakat Bali dalam jangka waktu yang lama.
  • Pembedaan dalam memberikan fasilitas tahanan biasa dengan tahanan koruptor, yang dimana tahanan koruptor mendapatkan fasilitas tempat tidur, AC, dan kamar mandi dalam di ruang tahanan.
  • Pola perilaku masyarakat kota yang sering melanggar rambu lalu lintas.
  • Penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital yang dianggap sebagai masyarakat masih belum legal lantaran lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh OJK.

Identifikasi Masalah-Masalah Social Dalam Masyarakat Yang Termasuk Gejala-Gejala Social Yang Mempengaruhi Masalah Hukum dan Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun