Analisis Kasus Pengamen dan Anak Jalanan di Bawah Umur
Kasus Anak Jalanan di Kota Batam
Batam merupakan wilayah kepulauan yang dekat dengan negara tetangga seperti Singapura. Batam juga merupakan pusat perdagangan internasional. Maju tidaknya suatu daerah tergantung pada masyarakat yang mendiami daerah tersebut. Dalam hal ini peran pemerintah dalam penyelenggaraan daerah sangat diperlukan. Salah satu tugas negara dalam penyelenggaraan daerah adalah mengatur dan membina masyarakatnya, khususnya pengamen dan anak jalanan.
Pemerintah Kota Batam harus berpegang pada ketentuan undang-undang dalam instruksinya kepada pengamen dan anak jalanan. Ditemukannya pengamen dan anak jalanan dapat memberikan dampak negatif dan juga dapat mempengaruhi kemajuan kota Batam. Secara umum, aktivitas pengamen dan anak jalanan bertentangan dengan standar yang berlaku saat ini, bahkan bertentangan dengan agama dan moralitas. Pengamen dan anak jalanan adalah anak di bawah umur dan pengangguran. Aktivitas yang dilakukan anak jalanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari adalah bekerja keras dan mengemis untuk bertahan hidup.
Pengertian anak dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002 Nomor 23, bahwa  anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan. Di Kota Batam, terlihat bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun sudah melakukan aktivitas jalanan untuk mencari nafkah. Meningkatnya jumlah pengamen dan anak jalanan  berdampak pada arus lalu lintas dan dapat mengganggu  pejalan kaki.
Kasus pengamen dan anak jalanan di Kota Batam semakin hari semakin meningkat. Hal ini disebabkan tingginya angka pengangguran di kota Batam. Mereka bekerja sebagai pengemis, pengamen, dan pedagang koran yang beroperasi di perempatan lampu merah kota Batam. Mereka terpaksa melakukan pekerjaan ini untuk menghidupi anak-anak mereka dan bertahan hidup. Pada umumnya anak jalanan melakukan aktivitas di jalanan atas kemauan sendiri atau ajakan teman seusianya. Selain itu, ada juga pengamen dan anak jalanan yang melakukan kegiatan tersebut untuk membantu orang tuanya.
Salah satu tugas pemerintah daerah kota Batam adalah memberikan pembinaan terhadap pengamen dan anak jalanan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal Pasal 34 UUD 1945. Dengan adanya pembinaan tersebut diharapkan mampu mengurangi jumlah pengamen dan anak jalanan di Kota Batam.
Identifikasi Kasus
Sosiologi Hukum merupakan cabang ilmu sosial yang menjelaskan hubungan timbal balik antara perubahan hukum dengan gejala-gejala sosial dalam masyarakat. Salah satu tindakan sosial yang terjadi di sekitar kita yaitu mengamen. Pengamen merupakan orang yang menampilkan karya seni dengan tujuan agar orang lain merasa terhibur. Sedangkan anak jalanan yaitu anak yang melakukan segala aktivitasnya di jalanan. Pada umumnya anak jalanan ini merupakan anak-anak yang kurang perhatian dan kasih sayang orang tua, sehingga anak-anak tersebut hidup di jalanan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
Faktor penyebab maraknya pengamen dan anak jalanan di Kota Batam diantaranya karena sebagian besar pengamen dan anak jalanan adalah orang yang kurang mampu dari segi ekonominya. Pada umumnya anak jalanan mencari nafkah di jalan dengan mengamen dan meminta-minta agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu mereka terpaksa mengamen dan meminta-minta di jalanan. Faktor yang juga menjadi penyebab maraknya pengamen dan anak jalanan adalah faktor keluarga. Motivasi anak-anak yang turun ke jalan bukanlah sekedar desakan ekonomi, melainkan karena adanya kekerasan dan keretakan kehidupan rumah tangga orang tuanya. Selain itu, faktor lingkungan. Adanya ajakan dari teman sebaya untuk bekerja sebagai pengamen dan anak jalanan di Kota Batam. Oleh karena itu, peran perkembangan sosial remaja sangat berperan dalam pembentukan pribadi yang memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan, termasuk mampu berkata "tidak" untuk hal-hal negatif.
Anak-anak yang melakukan aktivitasnya di jalanan pada umumnya menjalani hidup di jalanan. Seluruh kebutuhannya didapatkan dari jalanan termasuk makanan dan pekerjaan. Anak-anak ini mencari uang di jalanan untuk keperluan yang lain. Hanya sebagian kecil saja anak-anak ini mencari nafkah untuk membantu ekonomi orang tua. Seringkali anak-anak mendapatkan kekerasan dari lingkungan keluarga maupun dari lingkungan sekitarnya. Pada umumnya anak seperti melepaskan lelahnya di bawah jembatan, emperan toko atau tempat-tempat yang tidak layak dijadikan tempat istirahat.