Mohon tunggu...
Nisa Alyani
Nisa Alyani Mohon Tunggu... Insinyur - Mahasiswi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Perencanaan Wilayah Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembiayaan Pembangunan

23 Maret 2020   00:25 Diperbarui: 23 Maret 2020   00:26 15255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

  1. DEFINISI PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN

Menurut Para Ahli dan Sumber lainnya

David N. Hyman (1993)

Pembiayaan pembangunan adalah cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari upaya-upaya pemerintah dalam rangka membiayai berbagai pengeluaran pemerintah sesuai fungsi yang diembannya terkait penyediaan barang dan jasa bagi masyarakat, dimana dalam kegiatan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah terjadi melalui proses politik dengan berbagai prosedur dan aturan yang berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan pilihan masyarakat. Jadi, dalam hal ini pemerintah berperan sebagai penyedia infrastruktur publik.

Direktorat Neraca Pembayaran dan Kerjasama Ekonomi Internasional, Bappenas Indonesia.

Secara garis besar sumber pembiayaan pembangunan dikelompokkan menjadi sumber pajak dan non pajak. Sumber pembiayaan lain yang dapat dijadikan alternatif berasal dari investasi asing baik yang berupa penanaman modal asing langsung maupun arus masuk modal swasta lainnya, perdagangan internasional yang bisa diarahkan sebagai motor dari pembangunan, hutang dan bantuan luar negeri.

Prof. Dr. P. J. A. Adriani

Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak dipungut pemerintah sebagai bentuk kewajiban warga negara berkontribusi membangun suatu negara. Pajak dikenakan kepada orang -- orang tertentu yang yang memenuhi persyaratan untuk membayar pajak.

  1. SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN

Sumber pembiayaan pembangunan pada umumnya dapat dibagi atas (Tjokroamidjojo, 1986: 100) :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun