- DEFINISI PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
Menurut Para Ahli dan Sumber lainnya
David N. Hyman (1993)
Pembiayaan pembangunan adalah cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari upaya-upaya pemerintah dalam rangka membiayai berbagai pengeluaran pemerintah sesuai fungsi yang diembannya terkait penyediaan barang dan jasa bagi masyarakat, dimana dalam kegiatan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah terjadi melalui proses politik dengan berbagai prosedur dan aturan yang berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan pilihan masyarakat. Jadi, dalam hal ini pemerintah berperan sebagai penyedia infrastruktur publik.
Direktorat Neraca Pembayaran dan Kerjasama Ekonomi Internasional, Bappenas Indonesia.
Secara garis besar sumber pembiayaan pembangunan dikelompokkan menjadi sumber pajak dan non pajak. Sumber pembiayaan lain yang dapat dijadikan alternatif berasal dari investasi asing baik yang berupa penanaman modal asing langsung maupun arus masuk modal swasta lainnya, perdagangan internasional yang bisa diarahkan sebagai motor dari pembangunan, hutang dan bantuan luar negeri.
Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak dipungut pemerintah sebagai bentuk kewajiban warga negara berkontribusi membangun suatu negara. Pajak dikenakan kepada orang -- orang tertentu yang yang memenuhi persyaratan untuk membayar pajak.
- SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
Sumber pembiayaan pembangunan pada umumnya dapat dibagi atas (Tjokroamidjojo, 1986: 100) :