Mohon tunggu...
Alya Victory Angelina
Alya Victory Angelina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa Hukum dari Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kreditur: Jenis dan Perbedaannya

13 Juni 2023   22:14 Diperbarui: 13 Juni 2023   23:55 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam konteks hukum kepailitan, kreditur merupakan pihak yang memiliki klaim terhadap aset debitor yang mengalami kesulitan keuangan. Dalam situasi kepailitan, kreditur sering kali harus bersaing untuk mendapatkan pembayaran atau pemulihan sebagian dari klaim mereka. Dalam hal ini, terdapat dua jenis kreditur yang berbeda: kreditur preferen dan kreditur konkuren. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara kreditur preferen dan kreditur konkuren serta implikasi hukumnya.

1. Kreditur Preferen:

   Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki klaim khusus atas aset debitor yang lebih tinggi daripada kreditur lainnya dalam situasi kepailitan. Biasanya, klaim ini diberikan kepada kreditur yang memiliki hubungan khusus dengan debitor atau kreditur yang memiliki hak istimewa berdasarkan hukum. Beberapa contoh kreditur preferen meliputi bank yang memberikan pinjaman berdasarkan jaminan, karyawan yang memiliki hak atas upah tertunggak, atau pemerintah yang memiliki klaim pajak.

   Implikasi hukum dari status kreditur preferen adalah bahwa mereka memiliki prioritas dalam menerima pembayaran dari aset debitor. Ketika aset debitor dijual atau likuidasi dilakukan, kreditur preferen akan dibayar terlebih dahulu sebelum kreditur lainnya. Namun, ada batasan pada klaim kreditur preferen, dan beberapa transaksi yang dilakukan oleh debitor sebelum kepailitan dapat dipermasalahkan jika menguntungkan kreditur preferen secara tidak wajar.

2. Kreditur Konkuren:

   Kreditur konkuren, di sisi lain, adalah kreditur yang tidak memiliki hak istimewa atau prioritas khusus atas aset debitor dalam kepailitan. Mereka memiliki klaim yang setara dan harus bersaing dengan kreditur lainnya untuk mendapatkan pembayaran dari aset yang tersedia. Kreditur konkuren umumnya termasuk pemasok, mitra bisnis, atau kreditur lain yang tidak memiliki hak jaminan atau prioritas lain.

   Dalam situasi kepailitan, kreditur konkuren akan dibayar setelah kreditur preferen dan mungkin hanya akan menerima pembayaran sebagian dari klaim mereka, tergantung pada aset yang tersedia. Porsi pembayaran mereka sering kali ditentukan oleh proses distribusi yang diatur oleh undang-undang kepailitan.

Implikasi hukum dari status kreditur konkuren adalah bahwa mereka memiliki risiko lebih tinggi dalam memulihkan klaim mereka dalam situasi kepailitan. Mereka tidak memiliki prioritas dalam pembayaran dan mungkin hanya menerima jumlah yang terbatas atau bahkan tidak menerima pembayaran sama sekali jika aset debitor tidak mencukupi untuk memenuhi semua klaim.

Dalam kesimpulannya, perbedaan antara kreditur preferen dan kreditur konkuren terletak pada status hukum mereka dan prioritas klaim mereka dalam situasi kepailitan. Kreditur preferen memiliki hak istimewa atas aset yang membuat kreditur tersebut harus diprioritaskan dalam hal pembayarannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun