Semakin berkembangnya zaman, maka semakin pesat perkembangan teknologi di dunia. Bukti dari perkembangan ini adalah munculnya beragam platfrom atau aplikasi media sosial yang perlahan menjadi basis kekuatan politik yang dimanfaatkan oleh masyarakat luas.Â
Tingkat penggunaan media sosial dilansir dari laporan yang dikirim oleh media asal Inggris yakni "We Are Social" bahwa pengguna internet global menghabiskan rata-rata 147 menit atau 2,45 jam per hari untuk mengakses media sosial. Hal ini didorong dari realitas politik yang terjadi di setiap negara, yang salah satunya adalah negara kita sendiri yaitu negara Indonesia.Â
Negara Indonesia menempati peringkat ke-10 dengan rata-rata waktu penggunaan media sosial 197 menit atau sekitar 3,2 jam per hari. Â Media sosial menjadi sebuah tempat pengadilan sosial bagi para elit politik dan CCTV masyarakat sipil untuk melihat tingkah atau tindakan dari politik pemerintahan itu sendiri. Dari media sosial inilah yang membuat setiap kalangan dengan mudah mengakses dan menyebarkan sebuah unggahan dengan mudah dan dapat dilihat oleh setiap orang.
Masyarakat dianggap sebagai hakim sosial karena dari jejaring sosial digital, rakyat dapat menentukan jalannya masa depan negara mereka dengan tersatukannya suara dan tindakan yang dilakukan oleh para rakyat di beragam aplikasi media sosial tersebut. Dengan adanya berbagai aplikasi media sosial yang jumlah penggunanya terus meningkat dari tahun ke tahun dapat menghasilkan gerakan massa yang memberikan beragam pandangan bersifat doktrin yang dapat dengan mudah dipercaya oleh masyarakat awam. Oleh karena itu media sosial merupakan bukti nyata dari besarnya peran dalam dunia politik dan sosial di setiap negara.Â
Harus diakui bahwa media sosial memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan masyarakat khususnya di negara kita sendiri yaitu negara Indonesia. Media sosial di satu sisi bisa memberikan manfaat bagi penggunanya namun di sisi lainnya juga bisa menjerumuskan ke pelanggaran hukum. Â Salah satunya yaitu ketika hakim di pengadilan memberi hukuman sesuai aturan perundangan-undangan maka masyarakat melalui media sosial memberi hukuman secara sosial berupa tindakan yang dapat mempengaruhi publik seperti isu dan komentar jahat yang dapat disebarluaskan di media sosial.Â
Dengan keterbukaan informasi dan dengan adanya ketersediaan internet khususnya didalam era globalisasi ini perlu diperhatikan bahwa semakin mudahnya terjadi intervensi terhadap proses persidangan melalui beragam media yang memberikan dampak yang jauh lebih masif terhadap kepercayaan dan keyakinan publik.
Hakim sebagai pejabat negara yang memiliki tanggung jawab yang besar demi mewujudkan keadilan dalam memutus suatu perkara yang berdasarkan atas hukum, hati nurani, dan keadilan dari pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis sering sekali mendapatkan beragam opini publik yang berisi hujatan dan ancaman.Â
Perlu dipertegas bahwa bagaimanapun hakim juga adalah manusia yang tidak bisa lepas dari rasa takut ketika diintimidasi dan diintervensi. Atas perlakuan tindak pantas yang ditujukan kepada hakim dengan perbuatan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merendahkan kewibawaan, kehormatan dan keluruhan martabat hakim yang dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan tersebut disebut sebagai perbuatan merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim atau "PMKH". Selain itu juga tindakan ini dapat merusak marwah peradilan yang harus dicegah oleh siapapun karena dari sanalah suatu keadilan akan sukar untuk ditegakkan.
Tidak hanya dilakukan oleh orang awam namun PMKH juga kerap terjadi dilakukan oleh orang-orang yang berlatar pendidikan tinggi. Memang pada dasarnya negara kita adalah negara demokrasi yang bebas untuk berpendapat namun perlu dipilah kata-kata yang baik dan buruk, tidak semena-mena mengomentari suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pejabat negara khususnya hakim yang bersifat menghina di beragam platfrom media sosial.Â
Untuk melindungi hakim dari PMKH tersebut, komisi yudisial memberikan perlindungan hukum dari Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim tepatnya pada pasal 1 ayat (1) yang berbunyi bahwa "Advokasi Hakim adalah kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim".Â
Dari pasal inilah hakim mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi PMKH saat sedang melaksanakan tugasnya didalam Pengadilan ataupun diluar pengadilan. Seseorang yang terbukti secara sah dengan sengaja melakukan penghinaan terhadap kekuasaan pemerintah salah satunya yaitu kepada hakim-hakim yang berdinas di pengadilan negeri baik itu di muka umum ataupun melalui media sosial dapat dikenakan pidana sesuai pasal 207 KUHP, yakni penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- dan dapat dikenakan pasal 208 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp.4.500,-.