Nama: Alya Lathifa Rahmawati
Nim : 212121150
Prodi/Kelas: HKI 4E
Dosen: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
1. Saya mengambil tema tentang " Perkawinan"
2. Dengan Sistematika:
A. Pendahuluan
Perkawinan beda agama dalam masyarakat Islam selalu menjadi kontroversi dengan karakteristik yang berbeda-beda. Perkawinan beda agama telah menjadi konflik dikalangan para ulama dari perbedaan penafsiran kontek Q.S Al Baqarah:221 dan Al-Maidah: 5 tentang siapa yang dimaksud kafir dan ahli kitab serta dalam ayat tesebut apakah terdapat larangan yang masih relevan pada era masa kini.
Kompilasi Hukum Islam sebagai aturan dari UU Perkawinan yang berisi larangan perkawinan beda agama secara tegas dalam Pasal 40 huruf c bahwa “Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang perempuan karena keadaan tertentu: c. seorang perempuan yang tidak beragama Islam”. Namun dengan larangan tersebut belum mampu untuk menghentikan perkawinan beda gama di Indonesia karena pada realitanya perkawinan beda agama tetap dilaksanakan dengan upaya penyeludupan hukum.
Menurut Prof Wahyono Darmabrata terdapat empat metode perkawinan agar dapat diakui oleh negara seperti: meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut agama masing-masing, penundukan sementara kepada salah satu hukum agama, menikah di negara yang melegalkan perkawinan. Setelah mengetahui metode tersebut kemudian suatu lembaga memberikan respon untuk bersedia membantu pasangan melakukan pernikahan beda agama agar dapat sah terhadap hukum.
Dalam skripsi ini akan mengkaji tentang konsep perkawinan beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam yang disahkan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 1991 serta motode yang dilakukan terhadap perkawinan beda agama. Dari penelitian ini penulis menggunakan tinjauan Pustaka melalui artikel jurnal,dan skripsi terdahulu. Serta menggunakan metode penelitian berupa library research (perpustakaan).