Mohon tunggu...
Alya Lathifa
Alya Lathifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Beda Agama di Indonesia Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam

3 Juni 2023   20:48 Diperbarui: 3 Juni 2023   20:53 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Alya Lathifa Rahmawati

Nim : 212121150

Prodi/Kelas: HKI 4E

Dosen: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1. Saya mengambil tema tentang " Perkawinan"

2. Dengan Sistematika:

     A.  Pendahuluan

Perkawinan beda agama dalam masyarakat Islam selalu menjadi kontroversi dengan karakteristik yang berbeda-beda. Perkawinan  beda agama telah menjadi konflik dikalangan para ulama dari perbedaan penafsiran kontek Q.S Al Baqarah:221 dan Al-Maidah: 5 tentang siapa yang dimaksud kafir dan ahli kitab serta dalam ayat tesebut apakah terdapat larangan yang masih relevan pada era masa kini.

Kompilasi Hukum Islam sebagai aturan dari UU Perkawinan yang berisi larangan perkawinan beda agama secara tegas dalam Pasal 40 huruf c bahwa “Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang perempuan karena keadaan tertentu: c. seorang perempuan yang tidak beragama Islam”. Namun dengan larangan tersebut belum mampu untuk menghentikan perkawinan beda gama di Indonesia karena pada realitanya perkawinan beda agama tetap dilaksanakan dengan upaya penyeludupan hukum.

Menurut Prof Wahyono Darmabrata terdapat empat metode perkawinan agar dapat diakui oleh negara seperti: meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut agama masing-masing, penundukan sementara kepada salah satu hukum agama, menikah di negara yang melegalkan perkawinan. Setelah mengetahui metode tersebut kemudian suatu lembaga memberikan respon untuk bersedia membantu pasangan melakukan pernikahan beda agama  agar dapat sah terhadap hukum. 

Dalam skripsi ini akan mengkaji tentang konsep perkawinan beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam yang disahkan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 1991 serta motode yang dilakukan terhadap perkawinan beda agama. Dari penelitian ini penulis menggunakan tinjauan Pustaka melalui artikel jurnal,dan skripsi terdahulu. Serta menggunakan metode penelitian berupa library research (perpustakaan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun