Mohon tunggu...
Alya Sahwa
Alya Sahwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kepribadian ENTP

Selanjutnya

Tutup

Financial

Direktoral Jenderal Pajak Mengaudit Wajib Pajak Setelah Klaim "Lebih Bayar"

11 Januari 2025   07:30 Diperbarui: 11 Januari 2025   07:32 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah surat yang Wajib Pajak perlukan untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak, baik terhadap objek kena pajak maupun objek tidak kena pajak. Saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan terkait status SPT Tahunan yang telah disampaikan.

Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), ada 3 kemungkinan yang akan muncul, yaitu status kurang bayar, lebih bayar, dan nihil. Status SPT Lebih Bayar menurut Pasal 28 UU PPh, apabila kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak, maka dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, kelebihan pembayaran pajak tersebut akan dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Kondisi lebih bayar pernah dialami oleh Amira yang ia tuliskan pada laman media social pribadinya di laman X, "Sebagai seseorang yang pernah klaim LEBIH BAYAR, cuma mau pesen: "JANGAN PERNAH KLAIM LEBIH BAYAR DI SPT!!!" Lu bakal diaudit, semua tabungan lu dimintakin rekening korannya. Reimbursement kantor dianggap gaji. Ujung-ujungnya lu disuruh bayar lagi. Masih kesel banget kalau inget!," ia mencurahkan perasaannya setelah menerima kenyataan untuk diaudit secara menyeluruh terhadap keuangannya, termasuk permintaan dokumen rekening koran dan peninjauan ulang penghasilan setelah mendapat status SPT lebih bayar. Proses tersebut dianggap memberatkan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak.  

Untuk mengatasi hal tersebut, regulasi terkait telah tertuang dalam Pasal 17B Ayat 1 UU KUP yang mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran. Setelah melaporkan SPT lebih bayar, wajib pajak akan mengajukan permohonan pengembalian kepada KPP. Direktorat Jenderal Pajak biasanya melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan. Jika permohonan pengembalian kelebihan pembayaran disetujui, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Proses ini berlangsung cepat bagi wajib pajak tertentu, melalui evaluasi tanpa pemeriksaan. Jika disetujui, akan diterbitkan Surat Keputusan Pendahuluan Pengembalian Pajak (SKPPKP) dalam jangka waktu 3 bulan atau 15 hari (untuk kondisi wajib pajak tertentu).

Sering kali, pengembalian kelebihan pembayaran dalam pelaporan SPT dianggap rumit, apalagi jika wajib pajak menjalani pemeriksaan secara menyeluruh. Namun, regulasi yang ada saat ini telah memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengembalian. Melalui PMK 168/2023, pengembalian bagi karyawan menjadi lebih mudah dan lancar. Kelebihan pajak yang dipotong akan langsung dikembalikan oleh pemberi kerja tanpa harus melalui mekanisme pemeriksaan pajak yang rumit. Dengan begitu, perlindungan dan kemudahan bagi wajib pajak, khususnya karyawan, dapat terwujud.

Namun, adanya aduan masyarakat di media sosial mengindikasikan masih adanya pandangan negatif terhadap pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini bisa jadi karena minimnya sosialisasi ketentuan baru tersebut atau karena wajib pajak belum mengetahui hak dan kewajibannya. Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat, salah satunya melalui aplikasi e-Bupot. 

Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk memantau sendiri pemotongan pajaknya, sehingga mengurangi potensi kelebihan pembayaran pajak atau ketidaktahuan wajib pajak akan hak dan kewajibannya. Untuk mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus meningkatkan edukasi kepada masyarakat, misalnya melalui aplikasi e-Bupot. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk memantau pemotongan pajak secara mandiri, sehingga potensi kelebihan bayar atau kekurangan bayar dapat diketahui sejak dini. Dengan adanya transparansi ini, wajib pajak tidak perlu khawatir akan adanya pemeriksaan yang berlebihan.

Permasalahan kelebihan bayar dalam pelaporan SPT sebenarnya telah diatur dalam UU KUP, PMK 168/2023, dan peraturan terkait lainnya. Dengan memilih mekanisme restitusi, maka akan diaudit, wajib pajak dapat memilih mekanisme lain seperti pengembalian kelebihan pembayaran dan pemindahbukuan (PBK) jika tidak mau diaudit. Di sisi lain, DJP perlu terus memperkuat layanan dan transparansi guna mengurangi stigma negatif terhadap pelaporan kelebihan pembayaran. Dengan demikian, proses pelaporan SPT dapat berjalan lancar tanpa membebani wajib pajak.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun