Mohon tunggu...
Alya Fauzira Raynadel
Alya Fauzira Raynadel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Alya Fauzira Raynadel -11220511000039 Penulis sebagai pelukis, Menciptakan lukisan dengan kata.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pendidikan Agama dan Mencegah Perilaku Judi di Kalangan Pemuda Muslim

20 Juni 2024   07:43 Diperbarui: 20 Juni 2024   07:50 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Islam, judi (maisir atau qimr) adalah segala bentuk permainan atau aktivitas yang melibatkan taruhan dengan unsur spekulasi dan ketidakpastian, di mana satu pihak memperoleh keuntungan dari kerugian pihak lain. Judi dilarang karena mengandung unsur ketidakpastian, dapat menimbulkan permusuhan, menyebabkan kecanduan, dan mengabaikan tanggung jawab sosial dan keluarga. Larangan ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran, seperti dalam Surah Al-Baqarah (2:219) dan Surah Al-Ma'idah (5:90-91), yang menyebutkan bahwa judi merupakan perbuatan keji dari perbuatan syaitan dan harus dijauhi agar umat Islam beruntung.

Judi, dalam berbagai bentuknya, telah lama menjadi salah satu tantangan moral dan sosial di masyarakat. Dampak negatif dari perilaku judi mencakup kerugian finansial, kerusakan hubungan sosial, dan gangguan psikologis. Bagi kalangan pemuda Muslim, judi tidak hanya dianggap sebagai perilaku yang merusak, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam. Dalam konteks ini, pendidikan agama memainkan peran penting dalam mencegah perilaku judi di kalangan pemuda Muslim.

Pendidikan agama tidak hanya bertujuan untuk menanamkan pengetahuan tentang ajaran agama, tetapi juga membentuk karakter dan moral individu. Dalam Islam, judi (maisir) secara tegas dilarang karena dianggap mengandung unsur-unsur eksploitasi, ketidakadilan, dan merusak moral individu serta masyarakat. Dengan pemahaman yang kuat tentang larangan judi dalam Islam, pemuda Muslim dapat lebih mudah menolak godaan untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.

Melalui pendidikan agama, pemuda Muslim diajarkan untuk memahami nilai-nilai moral dan etika yang luhur. Pendidikan agama mengajarkan pentingnya kejujuran, kerja keras, dan tanggung jawab. Nilai-nilai ini bertentangan dengan prinsip-prinsip yang mendasari perilaku judi, seperti ketidakjujuran dan mencari keuntungan tanpa usaha. Dengan internalisasi nilai-nilai ini, pemuda Muslim lebih mungkin untuk menghindari perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Pendidikan agama juga berperan dalam pemberdayaan pemuda Muslim. Melalui pemahaman yang mendalam tentang ajaran agama, pemuda dibekali dengan kekuatan mental dan spiritual untuk menghadapi berbagai godaan dan tekanan dari lingkungan sekitar. Pendidikan agama memberikan landasan yang kuat bagi pemuda untuk membuat keputusan yang bijaksana dan bertanggung jawab, termasuk dalam hal menolak ajakan untuk berjudi.

Komunitas Muslim yang kuat dan terorganisir dapat berperan sebagai agen dalam mendidik dan membimbing pemuda. Lingkungan yang mendukung dan mempromosikan nilai-nilai agama dapat membantu pemuda untuk tetap berada di jalur yang benar. Majelis taklim, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya menjadi sarana yang efektif untuk menguatkan iman dan moral pemuda Muslim. Dalam lingkungan yang positif dan religius, pemuda lebih mudah untuk menolak ajakan yang merugikan seperti judi.

Untuk mengoptimalkan peran pendidikan agama dalam mencegah perilaku judi, beberapa strategi dapat diterapkan, antara lain:

1. Integrasi Pendidikan Agama dalam Kurikulum Sekolah: Memastikan bahwa pendidikan agama Islam diajarkan secara komprehensif dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

2. Penguatan Kegiatan Ekstrakurikuler Keagamaan: Mendorong keterlibatan pemuda dalam kegiatan keagamaan yang membangun karakter dan memperkuat iman.

3. Pelatihan dan Pembinaan Guru Agama: Memberikan pelatihan kepada guru agama untuk mengajarkan nilai-nilai anti-judi dengan metode yang menarik dan efektif.

4. Kampanye Anti-Judi dalam Komunitas: Melibatkan komunitas dalam kampanye anti-judi melalui ceramah, diskusi, dan kegiatan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun