Mohon tunggu...
Alya Farika
Alya Farika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Prodi Perbankan Syariah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Prodi Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan yang Belum Usai Hingga Satu Tahun

5 Oktober 2023   21:27 Diperbarui: 5 Oktober 2023   21:38 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia sebagai negara hukum berarti segala aspek kehidupan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan seluruh produk peraturan perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Dalam hal ini Indonesia sebagai negara hukum harus mampu menegakkan hukum yang berlaku secara adil dan merata bagi seluruh warga negaranya. Selain itu,  sebagai negara hukum Indonesia juga harus mampu memenuhi syarat nalar dan melegitimasi demokrasi.

Memahami Indonesia sebagai negara dengan hukum yang baik dan layak yang mengatur segala sesuatu di negara ini, maka peran  warga negara yang taat dan menaati hukum yang ada sangatlah penting. Sebab hukum merupakan perintah atau aturan yang harus ditaati oleh masyarakat suatu negara.  Makna Indonesia sebagai negara hukum mencakup beberapa aspek penting yang menjadi landasan sistem hukum Indonesia dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut  beberapa makna Indonesia sebagai negara hukum:

 Adanya undang-undang yang bersifat wajib

 Indonesia sebagai negara hukum berarti  hukum mempunyai kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah. Hukum merupakan dasar bagi tindakan dan keputusan  individu, kelompok, lembaga, dan pemerintah. Tidak ada kekuasaan atau wewenang yang kebal hukum.

 Prinsip kedaulatan peradilan

 Makna ini menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua individu dan lembaga, termasuk pemerintah. Tidak ada orang atau lembaga yang dikecualikan dari tugas atau tindakan di luar batas hukum. Supremasi hukum menjamin perlakuan yang adil, perlindungan hukum yang tidak memihak, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

 Perlindungan hak dan kebebasan

 Indonesia mengakui dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan pribadi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang sebagai negara hukum. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk hidup,  hak untuk berpendapat, hak untuk beragama, hak untuk berpendapat, hak untuk memiliki harta benda, dan lain-lain. Undang-undang ini meletakkan dasar untuk melindungi hak-hak ini dan menjamin bahwa setiap orang dapat hidup bermartabat dan tanpa diskriminasi.  Kepastian hukum

 Indonesia sebagai negara hukum juga berarti  kepastian hukum. Hukum harus jelas, mudah diakses dan diterapkan secara konsisten. Semua warga negara harus  mengetahui hak dan kewajibannya serta akibat hukum dari perbuatannya. Kepastian hukum memberikan dasar yang stabil bagi kegiatan dan investasi perorangan dan perusahaan.

 Penegakan hukum dan hukum

 Supremasi hukum menjamin perlindungan hukum yang efektif dan adil. Hukum harus diterapkan secara konsisten dan tidak memihak kepada semua orang, tanpa campur tangan politik atau kepentingan pribadi. Sistem hukum yang independen dan transparan berperan dalam menjamin keadilan dan penyelesaian sengketa secara adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun