Mohon tunggu...
Alya Farika
Alya Farika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Prodi Perbankan Syariah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Prodi Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan yang Belum Usai Hingga Satu Tahun

5 Oktober 2023   21:27 Diperbarui: 5 Oktober 2023   21:38 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia sebagai negara hukum berarti segala aspek kehidupan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan seluruh produk peraturan perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Dalam hal ini Indonesia sebagai negara hukum harus mampu menegakkan hukum yang berlaku secara adil dan merata bagi seluruh warga negaranya. Selain itu,  sebagai negara hukum Indonesia juga harus mampu memenuhi syarat nalar dan melegitimasi demokrasi.

Memahami Indonesia sebagai negara dengan hukum yang baik dan layak yang mengatur segala sesuatu di negara ini, maka peran  warga negara yang taat dan menaati hukum yang ada sangatlah penting. Sebab hukum merupakan perintah atau aturan yang harus ditaati oleh masyarakat suatu negara.  Makna Indonesia sebagai negara hukum mencakup beberapa aspek penting yang menjadi landasan sistem hukum Indonesia dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut  beberapa makna Indonesia sebagai negara hukum:

 Adanya undang-undang yang bersifat wajib

 Indonesia sebagai negara hukum berarti  hukum mempunyai kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah. Hukum merupakan dasar bagi tindakan dan keputusan  individu, kelompok, lembaga, dan pemerintah. Tidak ada kekuasaan atau wewenang yang kebal hukum.

 Prinsip kedaulatan peradilan

 Makna ini menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua individu dan lembaga, termasuk pemerintah. Tidak ada orang atau lembaga yang dikecualikan dari tugas atau tindakan di luar batas hukum. Supremasi hukum menjamin perlakuan yang adil, perlindungan hukum yang tidak memihak, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

 Perlindungan hak dan kebebasan

 Indonesia mengakui dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan pribadi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang sebagai negara hukum. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk hidup,  hak untuk berpendapat, hak untuk beragama, hak untuk berpendapat, hak untuk memiliki harta benda, dan lain-lain. Undang-undang ini meletakkan dasar untuk melindungi hak-hak ini dan menjamin bahwa setiap orang dapat hidup bermartabat dan tanpa diskriminasi.  Kepastian hukum

 Indonesia sebagai negara hukum juga berarti  kepastian hukum. Hukum harus jelas, mudah diakses dan diterapkan secara konsisten. Semua warga negara harus  mengetahui hak dan kewajibannya serta akibat hukum dari perbuatannya. Kepastian hukum memberikan dasar yang stabil bagi kegiatan dan investasi perorangan dan perusahaan.

 Penegakan hukum dan hukum

 Supremasi hukum menjamin perlindungan hukum yang efektif dan adil. Hukum harus diterapkan secara konsisten dan tidak memihak kepada semua orang, tanpa campur tangan politik atau kepentingan pribadi. Sistem hukum yang independen dan transparan berperan dalam menjamin keadilan dan penyelesaian sengketa secara adil.

  Tanggung jawab dewan

 Indonesia sebagai negara hukum menetapkan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan yang harus bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan undang-undang. Dewan diharapkan melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip keadilan, kejujuran dan tanggung jawab.

Salah satu contoh keadilan yang belum terselesaikan adalah Tragedi Kanjuruhan. Minggu 1 Oktober 2023 ini genap satu tahun  tragedi yang memakan ratusan korban jiwa dalam satu malam itu. Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai laga Arema FC melawan Persebaya, 2-3 untuk keunggulan Persebaya.  135 orang tewas dan  lebih dari 500 orang terluka dalam tragedi tersebut. Kerabat korban tragedi Kanjuruhan bersama Aremenia memperingati 135 tahun peristiwa yang merenggut  nyawa manusia itu melalui kegiatan doa bersama. Menurut mereka, peradilan yang benar tidak dilakukan. Sore itu, sekitar 30 keluarga korban tragedi Kanjuruhan berkumpul bersama ratusan Aremania untuk berdoa bersama setahun setelah tragedi tersebut. Mereka melakukan long march menggunakan sepeda motor dari Stadion Gajayana  Kota Malang ke Stadion Kanjuruhan yang berjarak 25 kilometer dan sesampainya disana, mereka membuka poster di pagar  renovasi stadion dan kusen teras pintu utama stadion. Berbagai poster yang menuntut penyelesaian kasus tersebut pun turut menambah warna. Kemudian, mereka bergantian membacakan posisi bersama dengan Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan. "Tidak ada keadilan di Indonesia. Genap satu tahun sudah 135 anak-anak rakyat yang mencintai sepak bola Indonesia dibunuh di rumah kami sendiri, Stadion Kanjuruhan. Kematian 135 jiwa akibat tembakan gas air mata aparat kepolisian dalam pertandingan sepak bola Arema FC-Persebaya," kata Rini yang mendapat kesempatan pertama membacakan pernyataan sikap.

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana tragedi Kanjuruhan pada Senin, 16 Januari 2023. Namun Pengadilan Negeri Surabaya melarang sidang  disiarkan langsung sehingga ditutup. Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan atau JSKK menilai negara belum maksimal dalam menyelesaikan tragedi Kanjuruhan.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk Tim Gabungan  Pencari Fakta Independen (TGIPF) untuk menyelidiki akar permasalahan insiden tersebut. TGIPF menyatakan gas air mata menjadi penyebab tragedi Kanjuruhani.

Di sisi lain, polisi menetapkan enam tersangka dalam tragedi tersebut. Rinciannya adalah CEO PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Presiden Arema FC Panpel Abdul Haris, Kasat Suko Sutrisno, Direktur Operasional Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Direktur AKP Samapta Polres Malang  Bambang Sidik Ahmadi .

Proses hukum sedang berjalan. Kursi Akhmad Hadian Lukita saat ini masih kosong. Sementara Arema divonis penjara dan anggota Polri dinyatakan bersalah. Kabar tragedi Kanjuruhan pun menarik perhatian dunia. Tak heran, jumlah korban kejadian serupa menduduki peringkat kedua tertinggi di dunia. Presiden FIFA Gianni Infantino mengunjungi Indonesia tak lama setelah tragedi Kanjuruhan. FIFA ingin sepakbola berubah di Indonesia. 

 Kompetisi sepak bola Indonesia, dalam hal ini Liga 1 dan Liga 2 pun terhenti total pasca tragedi tersebut. Ligue 1 bahkan sudah menyingkirkan sistem degradasi. Kini Ligue 1 dan Ligue 2 menerapkan larangan penonton tandang untuk menerapkan perubahan sepak bola yang direkomendasikan oleh FIFA. Kini persaingan berlanjut dari liga 1 hingga liga 2. Meski demikian, ingatan masyarakat terhadap tragedi Kanjuruhan masih membekas jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun