Mohon tunggu...
Alya Dwiyanti
Alya Dwiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang prodi PGSD

Selanjutnya

Tutup

Politik

KORUPSI YANG TERJADI DI NEGARA INDONESIA

29 November 2023   22:06 Diperbarui: 30 November 2023   18:14 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi merupakan suatu tindakan yang mana seseorang telah menyalahgunakan uang negara secara diam-diam untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan negara. Hal ini semakin marak terjadi di Indonesia, maka akan berdampak sangat besar bagi negara Indonesia dan hal itu akan membuat negara Indonesia terganggu dalam perekonominya. Jika ekonomi terganggu, maka kehidupan di dalam negara tersebut juga akan sangat terancam.

Korupsi merupakan salah satu tindakan menyimpang yang marak terjadi di Indonesia. Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan negara tetapi juga telah melanggar prinsip terhadap Pancasila. Dengan menyimpangnya tindakan terhadap Pancasila hal tersebut akan membuat cita-cita yang telah didambakan oleh negara dan bangsa lama kelamaan akan menjadi hancur. Maka dari itu dengan kita melakukan tindakan korupsi  sama saja kita  telah menghancurkan ideologi dan prinsip Pancasila yang telah susah payah dibuat oleh pendiri bangsa yang berjuang secara mati-matian.

Kasus korupsi terjadi kembali, kali ini terjadi pada mantan direktur PT Sulawesi Barat Malaqbi (SBM) berinisial AR ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan penyertaan modal yang bersumber dari pemerintah provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Perbuatan AR mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 867 juta. "Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan satu orang tersangka dugaan indak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)," ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar A Absen kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Absen menambahkan saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan. AR dijerat psal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca artikel detiksulsel, "Eks Direktur PT SBM Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 867 Juta" selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7052748/eks-direktur-pt-sbm-jadi-tersangka-korupsi-dana-penyertaan-modal-rp-867-juta.

Kasus tersebut dapat membuktikan bahwa bahwa dana yang diberikan oleh pemerintah sangat rentan terjadi korupsi. Keterlibatan mantan Direktur PT Sulawesi Barat Malaqbi (SBM) sebagai pelaku masih belum bisa melaksanakan jabatannya secara maksimal sebagai direktur. Dan dimana, direktur tersebut harus menerapkan prinsip pemerintahan yang professional,bersih,efektif dan efisien.

Maka dari itu kita sebagai mahasiswa didalam masyarakat berperan penting yaitu sebagai kontrol sosial. Mahasiswa dapat memberikan bimbingan serta penyuluhan kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah kerja nyata (KKN) mengenai masalah korupsi dan mendorong masyarakat untuk berani melaporkan adanya korupsi pada pihak yang berwenang. Mahasiswa juga dapat melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. Selain itu, mahasiswa dapat membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat.

Dari penjabaran tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat fatal bagi negara, terutama tindakan korupsi juga telah melanggar dan menyimpang dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila tersebut. Dengan menyimpangnya tindakan korupsi terhadap nilai-nilai luhur Pancasila itu menyebabkan kondisi negara kita semakin bertambah buruk dan banyaknya terjadi kegaduhan yang sangat parah. Maka dari itu, kita haruslah melakukan segala sesuatu sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, terutama bagi para pejabat agar ketika melakukan sesuatu tidak menimbulkan penyimpangan-penyimpangan yang berdampak buruk bagi negara Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun