Kesimpulan dari 5 Jurnal
Sebagai kontrol sosial sangat penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban dalam masyarakat. Setiap jurnal mengulas aspek hukum dalam hubungannya dengan masyarakat, kontrol sosial, dan efektivitas penerapannya dalam konteks sosial yang berbeda. Berikut adalah poin-poin penting dari kesimpulan analisis empat jurnal tersebut:
1.Hukum sebagai Instrumen Pengendalian Sosial
Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan perilaku individu dalam masyarakat. Sebagaimana dijelaskan dalam jurnal “Hubungan Sosiologi Hukum dan Masyarakat” , hukum dibentuk dari realitas yang hidup dalam masyarakat, bukan sekadar kehendak elit penguasa. Ketika hukum bersumber dari kebutuhan sosial masyarakat, penerapannya akan lebih efektif. Hukum dalam konteks ini memainkan peran penting sebagai alat pengendalian sosial untuk memastikan bahwa perilaku sosial selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. Selain itu, hukum juga berperan sebagai sarana perubahan sosial yang dapat mengatur interaksi sosial dan mendorong terbentuknya masyarakat yang lebih tertib.
2.Efektivitas Penegakan Hukum dan Kewenangan Aparat
Dalam jurnal “Pengaruh Kontrol Sosial di Masyarakat dengan Kewenangan Aparat Penegak Hukum” , efektivitas hukum sangat bergantung pada peran aparat penegak hukum. Diperlukan aparat yang jujur dan adil dalam menegakkan hukum agar masyarakat dapat mempercayai sistem hukum. Selain itu, kesadaran hukum masyarakat juga merupakan faktor penting dalam terciptanya efektivitas hukum. Masyarakat yang memiliki pengetahuan hukum dan memahami pentingnya norma hukum akan cenderung lebih patuh terhadap peraturan. Dalam hal ini, kontrol sosial dapat berjalan lebih baik ketika hukum didukung oleh penegakan yang konsisten dan transparan.
3.Hukum sebagai Alat Pengendalian dalam Demokrasi
Jurnal “Peranan Hukum Sebagai Social Control dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia” mengulas bagaimana hukum berfungsi sebagai pengendali sosial dalam konteks demokrasi. Setelah era reformasi, masyarakat Indonesia mulai menikmati kebebasan yang lebih besar, namun sering kali kebebasan tersebut disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas, yang dapat menyebabkan tindakan anarkis. Oleh karena itu, hukum diperlukan untuk membatasi kebebasan dan menjaga agar demokrasi dapat berjalan dengan tertib. Demokrasi yang sehat harus memastikan bahwa setiap kebebasan yang diberikan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, dan hukum berperan penting dalam mengatur hal ini.
4.Penerapan Teknik Social Engineering dalam Hukum
Dalam jurnal “Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering” , hukum tidak hanya berperan sebagai pengendali sosial, tetapi juga sebagai alat rekayasa sosial. Konsep social engineering dalam konteks hukum mengacu pada upaya untuk mempengaruhi perilaku sosial melalui kebijakan hukum dan pendidikan hukum. Dengan menerapkan teknik social engineering, hukum dapat berfungsi lebih efektif dalam mencapai tujuan sosial tertentu, seperti menciptakan tatanan masyarakat yang lebih stabil dan adil. Namun, penting untuk memastikan bahwa penerapan hukum dan social engineering selalu memperhatikan prinsip keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia.
5. Hukum Judi Online Dan Kontrol Sosial Masyarakat Pedesaan
Hukum dan kontrol sosial saling terkait erat dalam upaya menjaga ketertiban dan stabilitas di masyarakat. Sebagai alat regulasi, hukum memberikan aturan formal yang dilengkapi sanksi untuk mencegah perilaku menyimpang. Namun, hukum tidak selalu cukup efektif, terutama jika norma masyarakat kurang mendukung atau kontrol sosialnya lemah. Misalnya, dalam kasus judi online seperti di Desa Sawah, kendala kontrol sosial muncul karena hubungan kekeluargaan yang kuat di antara pelaku dan masyarakat. Situasi ini membuat masyarakat enggan melaporkan pelaku untuk menghindari rasa malu sosial yang dapat mencemarkan nama keluarga. Peran aparat penegak hukum perlu diperkuat dan didukung oleh kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melaporkan pelanggaran tanpa memandang hubungan kekeluargaan, sehingga ketertiban dan keamanan masyarakat dapat terjaga lebih baik.
Peran Hukum sebagai Social Control
Menurut jurnal-jurnal yang dianalisis, peran hukum sebagai kontrol sosial sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai instrumen yang mengatur perilaku individu agar sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Dalam jurnal “Hubungan Sosiologi Hukum dan Masyarakat”, disebutkan bahwa hukum tidak hanya dibentuk oleh kehendak penguasa, tetapi juga harus bersumber dari realitas yang hidup dalam masyarakat. Agar hukum dapat efektif sebagai kontrol sosial, hukum tersebut harus relevan dengan kebutuhan masyarakat, bukan hanya sekadar produk elite politik. Dalam konteks ini, hukum membantu menjaga keteraturan sosial dan menghindarkan masyarakat dari tindakan yang menyimpang.
Jurnal “Pengaruh Kontrol Sosial di Masyarakat dengan Kewenangan Aparat Penegak Hukum” menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum sebagai kontrol sosial. Aparat penegak hukum memiliki tugas untuk menjaga ketertiban dengan memastikan bahwa aturan-aturan hukum diikuti oleh masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat pencegah (deterrent) melalui sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggar aturan. Dalam hal ini, masyarakat akan cenderung mematuhi hukum karena adanya ancaman sanksi yang tegas, sehingga perilaku menyimpang dapat diminimalisir .
Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai sarana perubahan sosial atau social engineering, seperti yang dijelaskan dalam jurnal “Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering” . Melalui hukum, masyarakat dapat didorong untuk mengubah perilaku atau pola pikir tertentu agar lebih sesuai dengan nilai-nilai yang diinginkan. Sebagai contoh, hukum yang mendorong kesetaraan gender atau perlindungan hak asasi manusia bertujuan untuk menciptakan perubahan positif dalam tatanan sosial. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya bertindak sebagai alat yang mengatur perilaku, tetapi juga sebagai instrumen untuk membentuk masyarakat yang lebih adil dan harmonis.