- Emiel Durkheim: Menurut Emile Durkheim, efektivitas hukum terkait dengan kemampuan hukum dalam mempertahankan solidaritas sosial dalam masyarakat. Durkheim melihat hukum sebagai cerminan dari tipe solidaritas yang ada dalam suatu masyarakat—solidaritas mekanis atau solidaritas organis. Hukum tercapai bila hukum tersebut sesuai dengan tipe solidaritas yang berlaku dalam masyarakat. Jika hukum mampu menjaga keseimbangan dan keteraturan sosial sesuai dengan tipe solidaritas masyarakat, maka hukum tersebut efektif.
  - H.L.A. Hart: Menurut H.L.A. Hart, efektivitas hukum tercapai jika masyarakat patuh pada aturan primer dan aparat menjalankan aturan sekunder dengan konsisten. Aturan primer adalah aturan yang langsung mengatur perilaku, seperti larangan mencuri atau aturan lalu lintas. Hukum dianggap efektif jika sebagian besar masyarakat menaati aturan-aturan ini. Sementara itu, aturan sekunder mengatur cara membuat, mengubah, dan menegakkan aturan primer. Kepatuhan aparat dan lembaga terhadap aturan sekunder penting untuk menjaga legitimasi dan konsistensi penegakan hukum. Jadi, efektivitas hukum bergantung pada kepatuhan masyarakat terhadap aturan primer serta pelaksanaan aturan sekunder oleh aparat.
  - Ibnu Khaldun: Ibnu Khaldun mengemukakan bahwa hukum akan efektif apabila didukung oleh kekuasaan yang adil dan stabil. Dalam bukunya Muqaddimah, ia menyatakan bahwa hukum harus diterapkan secara konsisten dan adil oleh penguasa yang memiliki kekuatan untuk menegakkan aturan-aturan tersebut. Sebaliknya, hukum yang tidak ditegakkan dengan tegas atau tidak diterima oleh masyarakat cenderung menjadi tidak efektif. Efektivitas hukum menurut Ibnu Khaldun bergantung pada tiga faktor utama: kekuasaan yang adil, penegakan hukum yang konsisten, dan kesesuaian hukum dengan nilai-nilai sosial masyarakat.
3. Contoh Efektivitas Hukum dalam MasyarakatÂ
  - Contoh Penerapan: Salah satu contoh nyata dari efektivitas hukum adalah aturan pemakaian helm bagi pengendara motor. Di kota-kota besar, aturan ini sangat dipatuhi oleh masyarakat. Orang-orang mengenakan helm bukan hanya karena takut ditilang, tetapi karena mereka sadar helm melindungi mereka jika terjadi kecelakaan.
4. Hubungan Antara Efektivitas Hukum dan Control Social Hukum
Kontrol sosial hukum memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan pelanggaran diberi sanksi, sehingga menciptakan rasa kepatuhan di masyarakat. Dengan adanya kontrol ini, hukum menjadi lebih efektif karena masyarakat merasa diawasi dan memahami ada konsekuensi jika melanggar. Sebaliknya, hukum yang efektif akan mempermudah kontrol sosial karena masyarakat cenderung patuh tanpa perlu pengawasan berlebihan.
5. Pendapat tentang Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia: Kelebihan dan KekuranganÂ
  - Kelebihan: Menurut kelompok kami penegakan hukum di Indonesia memiliki sejumlah kelebihan, seperti adanya undang-undang yang sudah mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya hukum. Aparat penegak hukum seperti polisi dan pengadilan juga ada untuk menjaga ketertiban.
  - Kekurangan: Namun, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi beberapa masalah, seperti adanya kasus korupsi dan perlakuan hukum yang tidak merata. Menurut kelompok kami, ada kasus yang lebih mudah diselesaikan jika melibatkan pihak yang berpengaruh, sementara masyarakat biasa mungkin kesulitan mendapatkan keadilan yang sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H