Mohon tunggu...
Alya Dhaya
Alya Dhaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Sedang menempuh pendidikan di UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dalam Perkembangannya di Indonesia

6 November 2024   00:45 Diperbarui: 6 November 2024   00:45 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adinda Mar'atus Solikhah (222111125)

Andhin Ravika Damayanti (222111143)

Alya Dhaya Rizky (222111147)

Tyas Latufa Sari (232111129)

Fania Khalida Khansa (232111125)

1. Pengertian Efektivitas Hukum

   - Efektivitas hukum adalah seberapa berhasil suatu aturan hukum diterapkan dan ditaati oleh masyarakat. Hukum dikatakan efektif jika masyarakat mematuhi aturan bukan hanya karena takut hukuman, tetapi juga karena mereka memahami dan menerima aturan tersebut sebagai sesuatu yang penting. Misalnya, ada aturan untuk membuang sampah pada tempatnya. Kalau aturan ini efektif, masyarakat akan terbiasa buang sampah pada tempatnya tanpa harus selalu diingatkan atau ditegur, karena mereka memahami manfaatnya untuk kebersihan lingkungan.

2. Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli

   - Hans Kelsen: Hans Kelsen, seorang ahli hukum terkenal asal Austria, mendefinisikan efektivitas hukum dalam konteks teori hukum murninya. Menurut Kelsen, efektivitas hukum bukanlah tentang sejauh mana norma hukum itu sesuai dengan moral atau keinginan masyarakat, melainkan tentang sejauh mana norma tersebut diterima dan dipatuhi oleh para subjek hukum, serta dapat diterapkan oleh otoritas yang berwenang.

Hukum akan dianggap efektif jika adanya kekuatan untuk memaksa kepatuhan terhadap norma-norma yang ada dalam tatanan hukum yang berlaku, dan hukum dapat berfungsi sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan, yakni menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

   - Max Weber: Weber menyatakan bahwa hukum akan efektif jika masyarakat menganggap aturan tersebut sah dan memiliki kewenangan yang diakui. Efektivitas hukum sangat terkait dengan konsep legitimasi. Weber percaya bahwa hukum akan efektif jika masyarakat memandang hukum tersebut sebagai sesuatu yang sah dan layak untuk dipatuhi. Artinya, agar hukum bisa benar-benar ditaati dan memiliki kekuatan untuk mengatur masyarakat, hukum tersebut harus memiliki dasar yang dianggap sah oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun