Adinda Mar'atus Solikhah (222111125)
Andhin Ravika Damayanti (222111143)
Alya Dhaya Rizky (222111147)
Tyas Latufa Sari (232111129)
Fania Khalida Khansa (232111125)
1. Pengertian Efektivitas Hukum
  - Efektivitas hukum adalah seberapa berhasil suatu aturan hukum diterapkan dan ditaati oleh masyarakat. Hukum dikatakan efektif jika masyarakat mematuhi aturan bukan hanya karena takut hukuman, tetapi juga karena mereka memahami dan menerima aturan tersebut sebagai sesuatu yang penting. Misalnya, ada aturan untuk membuang sampah pada tempatnya. Kalau aturan ini efektif, masyarakat akan terbiasa buang sampah pada tempatnya tanpa harus selalu diingatkan atau ditegur, karena mereka memahami manfaatnya untuk kebersihan lingkungan.
2. Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli
  - Hans Kelsen: Hans Kelsen, seorang ahli hukum terkenal asal Austria, mendefinisikan efektivitas hukum dalam konteks teori hukum murninya. Menurut Kelsen, efektivitas hukum bukanlah tentang sejauh mana norma hukum itu sesuai dengan moral atau keinginan masyarakat, melainkan tentang sejauh mana norma tersebut diterima dan dipatuhi oleh para subjek hukum, serta dapat diterapkan oleh otoritas yang berwenang.
Hukum akan dianggap efektif jika adanya kekuatan untuk memaksa kepatuhan terhadap norma-norma yang ada dalam tatanan hukum yang berlaku, dan hukum dapat berfungsi sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan, yakni menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
  - Max Weber: Weber menyatakan bahwa hukum akan efektif jika masyarakat menganggap aturan tersebut sah dan memiliki kewenangan yang diakui. Efektivitas hukum sangat terkait dengan konsep legitimasi. Weber percaya bahwa hukum akan efektif jika masyarakat memandang hukum tersebut sebagai sesuatu yang sah dan layak untuk dipatuhi. Artinya, agar hukum bisa benar-benar ditaati dan memiliki kekuatan untuk mengatur masyarakat, hukum tersebut harus memiliki dasar yang dianggap sah oleh masyarakat.