Mohon tunggu...
Alya Alzalfaa
Alya Alzalfaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - kumpulan artikel

mahasiswa manajemen zakat dan wakaf

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apasi Wakaf Itu

20 Januari 2023   21:18 Diperbarui: 20 Januari 2023   21:25 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum guys

Halo kawanku yang beriman, bagaimana kabar nya, tentunya Alhamdulillah baik lah yaa, daripada gabut yang ga jelas, mending kita cari tahu yuk tentang wakaf,
Pasti kalian sering mendengar kata wakaf, yang tentunya tidak asing didengar...
Jika kalian tau apasi wakaf itu, baca yaaa guys, selamat membaca

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya.

Dan adapun dalil dalil tentang wakaf, kita simak yukk
Dalil-Dalil Pensyariatan dan Hukum Wakaf
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf adalah mubah. Sedangkan para
faqih yang lain berpendapat hukum wakaf adalah mandub (mustahab).4
Arti mandub (mustahab) ialah "Suatu perbuatan
yang diberi pahala bagi pelakunya, tetapi tidak dijatuhi sanksi bagi yang
meninggalkannya".

Sumber masyru' (legitimasi)6
 wakaf dan sejarahnya dalam Islam adalah
Al-Quran, Sunnah dan respon sahabat-sahabat Rasulullah Muhammad Saw.
1. Al Quran ialah firman Allah Ta'ala:
 "Hai orang-orang yang beriman, rukulah kamu, sujudlah kamu, sembahlah
Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan".
 "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan ( yang sempurna), sebelum
kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang
kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya".
 Abu Thalhah, seorang sahabat, setelah mendengar ayat di atas ingin
me wakafkan hartanya yang sangat dicintainya, berupa kebun, di Birha'.7
2. Dalil sunnah, di antaranya:
 Sabda Rasulullah Saw:8
 "Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw bersabda: Apabila
anak cucu Nabi Adam (manusia) wafat, terputuslah amal perbuatannya,
kecuali dari tiga hal, yaitu dari sedekah jariah (wakaf) atau ilmu yang
dimanfaatkan, atau anak saleh yang mendoakannya."
Para ulama menafsirkan sabda Rasulullah Saw: (sedekah jariah)
dengan wakaf. Sedangkan, instrument sosial lain tidak termasuk sedeqah
jariyah, karena wujud bendanya dimiliki oleh yang pihak yang menerima,
dan manfaatnya terbatas.9
 Mungkin yang masuk kategori sedeqah jariyah ini adalah wasiat, namun sangat terbatas jumlahnya. Oleh karena itu, makna
sedeqah jariyah pada hadis di atas adalah wakaf.
10
 "Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia mengatakan bahwa Umar memperoleh
sebidang tanah pasca perang di tanah Khaibar. Beliau lalu melaporkannya
kepada Nabi, dan berkata: "Wahai Rasulullah, saya menerima sebidang tanah
di Khaibar, saya belum pernah mendapat harta sebanyak dan sangat berguna
bagiku. Apa yang engkau sarankan kepadaku tentang tanah tersebut?"
Nabi menjawab: "bila engkau ridha, tahanlah (jangan jual, hibahkan dan
wariskan) pokoknya dan sedeqahkan hasilnya."
Hadis di atas dapat dipetik berapa ketentuan-ketentuan, sebagai
berikut:11 (1) Harta wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada
orang lain), baik dijual, dihibahkan maupun diwariskan. (2) Harta wakaf
terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya. (3) Tujuan wakaf
harus jelas (terang) dan termasuk perbuatan baik menurut ajaran agama
Islam. (4) Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki
hak ikut serta dalam harta wakaf sekedar perlu dan tidak berlebihan. (5)
Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya, yang tahan lama dan
tidak musnah sekali digunakan.
Hadis kedua di atas juga menunjukkan bahwa sahabat Umar yang
pertama mengamalkan wakaf. Namun, ada pendapat lain bahwa Rasulullah
Saw sendiri yang pertama berwakaf. Yaitu ketika Nabi membangun masjid
Nabawi yang terletak pas di samping rumah beliau.

Dan berikut ada macam-macam wakaf juga, seperti ada

adalah wasiat, namun sangat terbatas jumlahnya. Oleh karena itu, makna
sedeqah jariyah pada hadis di atas adalah wakaf.
10
 "Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia mengatakan bahwa Umar memperoleh
sebidang tanah pasca perang di tanah Khaibar. Beliau lalu melaporkannya
kepada Nabi, dan berkata: "Wahai Rasulullah, saya menerima sebidang tanah
di Khaibar, saya belum pernah mendapat harta sebanyak dan sangat berguna
bagiku. Apa yang engkau sarankan kepadaku tentang tanah tersebut?"
Nabi menjawab: "bila engkau ridha, tahanlah (jangan jual, hibahkan dan
wariskan) pokoknya dan sedeqahkan hasilnya."
Hadis di atas dapat dipetik berapa ketentuan-ketentuan, sebagai
berikut:11 (1) Harta wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada
orang lain), baik dijual, dihibahkan maupun diwariskan. (2) Harta wakaf
terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya. (3) Tujuan wakaf
harus jelas (terang) dan termasuk perbuatan baik menurut ajaran agama
Islam. (4) Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki
hak ikut serta dalam harta wakaf sekedar perlu dan tidak berlebihan. (5)
Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya, yang tahan lama dan
tidak musnah sekali digunakan.
Hadis kedua di atas juga menunjukkan bahwa sahabat Umar yang
pertama mengamalkan wakaf. Namun, ada pendapat lain bahwa Rasulullah
Saw sendiri yang pertama berwakaf. Yaitu ketika Nabi membangun masjid
Nabawi yang terletak pas di samping rumah beliau.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun