Bagian dari hukum Islam adalah politik atau disebut "Siysah". Kata Siysah berarti cara atau strategi. Nabi Muhammad dalam dakwahnya yang gemilang di Madinah berhasil membentuk sistem sosio-kultural yang matang dan menerapkan kaidah-kaidah sosial yang komprehensif, termasuk sistem politik yang dibangun Nabi Muhammad di Mekkah.
Isu politik yang saat ini diasosiasikan dengan politik pada masa Nabi Muhammad adalah segmentasi aktivitas sosial Nabi Muhammad dalam kaitannya dengan usulan-usulan sosial atas apa yang saat ini dimaknai sebagai aktivitas politik. Oleh karena itu, secara teori, cita-cita politik Islam adalah tindakan sosial dan pernyataan Nabi Muhammad tentang hal-hal yang saat ini diklasifikasikan sebagai tindakan dan teori politik.
Kegiatan politik Nabi Muhammad SAW diawali dengan kesepakatan yang dibuat Nabi dengan kaum Yahudi dan Nasrani di Mekkah. Kesepakatan yang disebut "iffah" yaitu menekankan identitas umat Islam sebagai kelompok sosial yang terpisah dari kelompok Yahudi dan Kristen. Politisi kontemporer menganggap iffah sebagai aktivitas politik Islam pertama yang terlihat. Shiffah dianggap sebagai kegiatan politik karena melibatkan ekonomi, militer dan pertimbangan lain yang mirip dengan pembangunan negara.
Prof. Dr. H. Katimin, M.Ag mencermati prinsip-prinsip politik Alquran. Dijelaskannya, prinsip-prinsip amanah, ketaatan, keadilan, musyawarah dan persamaan terkandung dalam Al-Qur'an.
Prinsip amanah dalam Al-Qur'an berlabuh pada QS. Al Ahzab: 72 dan QS. an-Nisa: 58). Perlu dicatat bahwa amanat ditegakkan sedemikian rupa sehingga pelaksanaannya bersifat wajib. Dalam politik, penting untuk bertindak adil. Prof. Dr. H Katimin, M.Ag menjelaskan bahwa perintah yang diberikan oleh otoritas harus digunakan dengan benar. Kesuksesan Nabi Muhammad sebagai pribadi dan sebagai rasul tidak terlepas dari dedikasinya yang besar dalam menunaikan amanatnya.
Prinsip ketaatan berlabuh pada QS. an-Nisa: 49, yang menasihati orang-orang beriman untuk menaati Allah, Rasul dan para pemimpin. Prof. Dr. H. Katimin, M.Ag mengatakan bahwa tanpa kepatuhan pemimpin tidak ada dan beberapa aturan sistem menjadi sia-sia.
Prinsip keadilan al-Qur'an disampaikan dalam QS. an-Nisa : 58, 135, QS. Al-Maidah, 8, QS, QS. Al-An'am: 90 dan QA. Asy-Syura: 15, yang semuanya menggarisbawahi pentingnya prinsip keadilan. Prof. Dr. Katimin, M.Ag menjelaskan tentang keadilan, arti keadilan menunjukkan cermin dari sifat ketuhanan sehingga menjadi suatu kebutuhan penerapannya bagi manusia, khususnya dalam lingkup politik Islam.
Prinsip musyawarah di al-Quran terdapat dalam QS. Asy-Syura: 38, QS. Ali Imran 159 dan QS. Al Baqarah: 223. Kisah renungan dalam ayat-ayat tersebut merupakan anjuran bagi umat Islam untuk berpikir dalam rangka mengambil keputusan dan memecahkan masalah. prof Dr. Katimin, M.Ag mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai penggagas politik Islam adalah sosok yang mengutamakan refleksi. Oleh karena itu, penerapan pertimbangan dalam politik Islam menjadi sangat penting.
Prinsip persamaan dalam Al-Qur'an berlabuh dalam QS. Al-Hujurat: 13, yang menjelaskan bahwa Tuhan menciptakan manusia dalam bentuk jamak untuk saling mengenal. Dalam hal ini Prof Dr. Katimin, M.Ag menjelaskan bahwa prinsip persamaan tidak hanya berlaku dalam urusan politik, tetapi juga dalam urusan lain seperti ekonomi dan peradilan.
Dengan demikian, politik Islam memiliki prinsip-prinsip yang diambil dari Al-Qur`an dan Sunnah, serta menekankan pentingnya kepatuhan, keadilan, dan musyawarah dalam pengambilan keputusan politik. Tujuan politik Islam adalah untuk memenuhi tujuan dan maksud Tuhan dengan bekerja di bumi Allah dalam batas-batas yang ditentukan oleh-Nya dan sesuai dengan instruksi dan perintah-Nya. Islam juga menekankan pentingnya moralitas dalam semua aspek kehidupan, termasuk politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H