Mohon tunggu...
Alya SabrinaDamayanti
Alya SabrinaDamayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

seorang mahasiswa universitas Airlangga yang memiliki minat di bidang keuangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Judi Online di Bidang Ekonomi dan Sosial

18 November 2024   18:50 Diperbarui: 18 November 2024   19:01 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa dekade terakhir, Indonesia digemparkan dengan masalah yang cukup serius yaitu Judi Online. Judi online marak terjadi di Indonesia sejak tahun 2018. Menurut data dari detik.news, jumlah pemain judi online mencapai 3,2 juta orang yang terdiri dari pelajar hingga Ibu Rumah Tangga, angka ini adalah angka yang sangat fantastis dibanding dengan tahun tahun sebelumnya. Kenaikan tren pemain judi online ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kekurangan ekonomi, pengaruh lingkungan sekitar dan juga kurangnya kesadaran individu. Tren judi online memiliki banyak sekali dampak negative bagi masyarakat dan juga Negara. Kerugian negara akibat judol senilai Rp200 triliun pada 2023 yang bahkan mampu menutup defisit investasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2023 senilai Rp175 triliun.

Sedangkan dampak yang dialami oleh masyarakat mencakup berbagai aspek kehidupan, diantaranya adalah aspek ekonomi dan aspek sosial. Dampak aspek ekonomi pada kehidupan pemain judi online antara lain adalah penurunan pendapatan keluarga, karena uang yang seharusnya dimanfaatkan untuk investasi dan juga menabung malah digunakan untuk judi sehingga menyebabkan kenaikan angka kemiskinan di Indonesia. Terbukti sudah banyak orang yang terlilit hutang akibat dari judi online. Dampak negatif pada aspek sosial adalah banyak orang menjadi depresi akibat kalah main judi online, selain itu meningkatnya kriminalitas akibat pelaku membutuhkan cara cepat untuk mendapatkan uang akibat terlilit hutang dari judi online. Sebagai Gen Z yang sudah “melek” dengan teknologi, alangkah baiknya kita memilah dan memilih aktivitas apa yang akan kita lakukan secara online agar tidak terjerumus dengan hal-hal negative seperti judi online. Maka dari itu, sudah seharusnya Pemerintah dan juga seluruh masyarakat Indonesia bekerja sama untuk memberantas adanya judi online sampai ke akar-akarnya.

Alya Sabrina Damayanti

142241157

Universitas Airlangga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun