Seperti yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, partai politik merupakan sebuah organisasi bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Namun jika dilihat dalam perkembangannya, partai politik sering disalah gunakan sebagai alat penyalur kepentingan kelompok yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah. Selama ini terdapat kecenderungan pencalonan kandidat oleh partai politik yang didasarkan dari keinginan elit partai, bukan melalui mekanisme yang demokratis dengan mempertimbangkan kemampuan dan integritas calon kandidat. Permasalahan tersebut tentu saja tidak sejalan dengan fungsi-fungsi dari partai politik.
Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul "Dasar-Dasar Ilmu Politik" telah membagi tugas dan kewajiban partai politik menjadi tiga fungsi penting. Pertama, partai politik memiliki fungsi untuk dapat mewakili aspirasi rakyat dalam sistem pemerintahan, atas dasar fungsi inilah partai politik harus mampu mewakili aspirasi masyarakat yang berasal dari semua kalangan demi memperjuangkan kepentingan mereka dalam mempengaruhi pengambilan keputusan politik.
Kemudian partai politik berfungsi sebagai wadah untuk dapat menyeleksi orang-orang yang memiliki potensi menjadi anggota partai atau calon kandidat dalam pemilihan umum agar bisa menjalankan sosialisasi politik kepada masyarakat secara luas. Terakhir fungsi partai politik sebagai wujud dari partisipasi masyarakat dalam berpolitik. Dengan ini partai politik harus mampu untuk meraih dukungan dari masyarakat melalui mekanisme pemilihan umum supaya dapat memenangkan kontestasi politik untuk mendapatkan posisi di dalam pemerintahan.
Berdasarkan dari salah satu fungsi  tersebut,  partai politik telah dipercayai untuk dapat merekrut calon kandidat yang memiliki kemampuan bagus dengan  integritas yang tinggi sebagai wakil rakyat, namun pada kenyataannya sekarang ini basis rekrutmen politik kian semakin sempit, dan didominasi oleh kandidat-kandidat dengan kemampuan finansial yang memadai, publik figur populer, serta lebih mengutamakan kandidat yang memiliki hubungan kekerabatan dalam partai guna dapat menempatkan keluarga, dan sanak saudara mereka pada posisi-posisi strategis dalam pemerintahan, dengan tujuan untuk membangun sebuah kerajaan politik di dalam pemerintahan.
Praktik dari sistem kerajaan atau dinasti politik yang marak terjadi di Indonesia ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi, karena kondisi ini secara tidak langsung membuat kekuasaan dalam politik hanya dapat diduduki oleh segelintir orang atau kelompok yang telah memiliki power, sedangkan di dalam prinsip demokrasi semua orang telah diberikan hak yang sama untuk dapat berpartisipasi dalam politik. Tidak hanya itu, praktik dari dinasti politik juga dianggap berbahaya karena apabila suatu kekuasaan itu dipertahankan secara terus menerus, serta diwariskan kepada keluarga atau kerabatnya hingga turun temurun dikhawatirkan dapat melahirkan bentuk oligarki di dalam suatu sistem pemerintahan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI