Tak dapat dipungkiri bahwa bisnis MLM terkadang dipandang sebelah mata karena sudah banyak terungkap kasus penipuan berkedok MLM. Tentu saja penipuan tersebut merugikan masyarakat sehingga semakin waspada terhadap model bisnis tersebut.
Alwi Kautsar adalah mahasiswa Universitas Aisyiyah Yogyakarta yang hampir terjerat dalam bisnis tersebut " 2 kali saya ditawari sama orang asing untuk menuruti apa yang disuruhnya. Pada saat itu saya disuruh untuk join di bisnisnya dan katanya kalau saya join saya akan mendapatkan uang dengan mudah." Â Kata Alwi yang pendapatnya ditulis di sebuah essai.
Besarnya bonus yang dijanjikan serta uang yang didapatkan dengan iming iming hanya menggunakan produk yang diberikan tanpa menjualnya Kembali membuat Alwi tidak langsung mengambil keputusan tersebut.
"Bahkan saya diminta untuk mengirim foto selfie KTP. Spontan saya menolaknya dengan beralasan tidak membawa KTP", para pelaku bisnis MLM biasanya mendatangi korban yang terlihat awam tentang hal bisnis dengan dijanjikan mendapatkan bonus yang banyak.
Dikutip dari laman web tirto,id Bisnis multi level marketing (MLM) dinyatakan haram dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas Alim Ulama NU). Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyyah, para kiai mengatakan ada pelanggaran syariat sehingga bisnis MLM kerap memakan korban. Berdasarkan putusan itu, ada tiga alasan yang mendasari mengapa bisnis money game model MLM, baik skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram. Pertama, penipuan (gharar). Kedua, menyalahi prinsip akad transaksi. Ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H