Mohon tunggu...
Alwi Kautsar
Alwi Kautsar Mohon Tunggu... Perawat - Mahasiswa Keperawatan

pandai pandai lah dalam bertindak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bisnis MLM Masih Berjalan Mahasiswa UNISA Menjadi Salah Satu Targetnya

30 Januari 2022   22:39 Diperbarui: 30 Januari 2022   22:43 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak dapat dipungkiri bahwa bisnis MLM terkadang dipandang sebelah mata karena sudah banyak terungkap kasus penipuan berkedok MLM. Tentu saja penipuan tersebut merugikan masyarakat sehingga semakin waspada terhadap model bisnis tersebut.

Alwi Kautsar adalah mahasiswa Universitas Aisyiyah Yogyakarta yang hampir terjerat dalam bisnis tersebut " 2 kali saya ditawari sama orang asing untuk menuruti apa yang disuruhnya. Pada saat itu saya disuruh untuk join di bisnisnya dan katanya kalau saya join saya akan mendapatkan uang dengan mudah."  Kata Alwi yang pendapatnya ditulis di sebuah essai.

Besarnya bonus yang dijanjikan serta uang yang didapatkan dengan iming iming hanya menggunakan produk yang diberikan tanpa menjualnya Kembali membuat Alwi tidak langsung mengambil keputusan tersebut.

"Bahkan saya diminta untuk mengirim foto selfie KTP. Spontan saya menolaknya dengan beralasan tidak membawa KTP", para pelaku bisnis MLM biasanya mendatangi korban yang terlihat awam tentang hal bisnis dengan dijanjikan mendapatkan bonus yang banyak.

Dikutip dari laman web tirto,id Bisnis multi level marketing (MLM) dinyatakan haram dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas Alim Ulama NU). Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyyah, para kiai mengatakan ada pelanggaran syariat sehingga bisnis MLM kerap memakan korban. Berdasarkan putusan itu, ada tiga alasan yang mendasari mengapa bisnis money game model MLM, baik skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram. Pertama, penipuan (gharar). Kedua, menyalahi prinsip akad transaksi. Ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun