Masyarakat minangkabau terkenal dengan ikatan budayanya dan adatnya yang kental. setelah saya menempuh perkuliahan falsafat adat minangkabau saya tertarik tentang satu topik yaitu tentang adanya sumber hukum yang masyarakat adat minangkabau pakai selain sumber hukum negara dan agama. jadi disini saya akan menjelaskan seperti apa sih sumber hukum yang mereka miliki ini? Berikut penjelasannya
masyarakat adat minangkabau selain menjadikan hukum negara dan hukum syariat agama sebagai sumber hukumnya mereka juga memiliki sumber hukum yang mereka pakai sejak jaman nenek moyang dahulu. sumber hukum ini disebut "HUKUM NAN DUO PULUAH".Â
Hukum Nan Duo Puluah ini adalah sumber hukum yang dipegang masyarakat adat minangkabau untuk menyelesaikan konflik - konflik yang ada ditengah masyarakat minangkabau.Â
Hukum nan Duo Puluah ini juga masih di bagi dua yaitu UU Nan Salapan dan UU Nan Duo Baleh. kedua undang undang ini memiliki perannya masing-masing. UU Nan Salapan sebagai penanda kejahatan yang diperbuat dan UU Nan Duo Baleh sebagai penjelasan tentang bukti kejahatannya. Fungsi kedua undang-undang ini adalah saling keterkaitan.Â
sumber hukum yang saya sebutkan ini masih sangat dipegang erat oleh masyarakat adat minangkabau hingga saat ini. seperti yang kita tahu masyarakat minangkabau adalah masyarakat yang sangat mencintai budaya dan adat mereka selama ini. sumber hukum masyarakat minangkabau ini hanya berlaku bagi mereka dan kejahatan yang terjadi di tanah minang.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H