Mohon tunggu...
Khairuddin Alwi Fajar P S.H
Khairuddin Alwi Fajar P S.H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Medan

"Prilaku Anarkis Aksi Konvoi Remaja Di Kota Medan Dengan Senjata Tajam"

30 November 2024   23:22 Diperbarui: 30 November 2024   23:42 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena remaja yang membawa senjata tajam saat konvoi di jalanan kota Medan adalah masalah serius yang memerlukan perhatian mendalam. Fenomena konvoi remaja dengan senjata tajam di Medan adalah masalah yang sangat mengkhawatirkan. Ini mencerminkan berbagai tantangan sosial yang dihadapi oleh generasi muda kita.  Perilaku anarkis ini tidak hanya membahayakan keselamatan mereka sendiri, tetapi juga masyarakat luas. Pemerintah dan aparat keamanan perlu bertindak lebih cepat dan tegas dalam menangani masalah ini. Berikut adalah beberapa data terkait perilaku anarkis konvoi remaja sekolah di kota Medan dengan senjata tajam : 

  • Penangkapan Remaja: Pada 31 Mei 2023, Polrestabes Medan menangkap sembilan remaja yang terlibat dalam geng motor di Jalan Gatot Subroto. Mereka ditangkap saat konvoi membawa senjata tajam seperti parang dan kelewang.

  • Insiden Lainnya: Pada 6 Februari 2023, enam pelajar yang merupakan anggota geng motor ditangkap di Jalan Ngumban Surbakti. Mereka membawa senjata tajam, tongkat baseball, dan petasan saat konvoi.

  • Penangkapan Massal: Pada 21 Juli 2024, sebanyak 45 remaja yang tergabung dalam geng motor ditangkap di dua lokasi di Kecamatan Medan Marelan. Mereka membawa senjata tajam dan alat-alat lain yang berpotensi digunakan untuk tawuran.

Data ini menunjukkan bahwa perilaku anarkis konvoi remaja dengan senjata tajam di Medan adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari pihak berwenang.

"Terlibat tawuran dapat dikenakan pasal pidana yang serius, di antaranya Pasal 351 ayat 1, Pasal 170 ayat 1, dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara." Tawuran merupakan tindak pidana yang melanggar hukum. Tidak hanya sekolah dan kalangan pendidikan, aparat penegak hukum, orang tua, dan masyarakat juga ikut bertanggung jawab dalam menangani tawuran.

Selain penegakan hukum yang harus lebih di perketat, diperlukan juga pendekatan yang lebih holistik. Pendidikan karakter di sekolah, program-program pencegahan kekerasan, serta peningkatan pengawasan orang tua adalah langkah-langkah penting yang harus diambil. Selain itu, masyarakat juga harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi remaja. Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara efektif. 

Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi generasi muda kita, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa terjerumus ke dalam perilaku anarkis. Beberapa penyebab dan solusi yang dapat diambil oleh pemerintah untuk mengatasi perilaku ini :

Penyebab

  1. Pengaruh Lingkungan dan Teman Sebaya: Remaja sering kali dipengaruhi oleh lingkungan sekitar dan teman sebaya. Jika mereka berada di lingkungan yang mendukung kekerasan atau memiliki teman yang melakukan hal serupa, mereka cenderung mengikuti.

  2. Kurangnya Pengawasan Orang Tua: Kurangnya pengawasan dan perhatian dari orang tua dapat membuat remaja mencari perhatian dan pengakuan dari kelompok teman sebaya yang salah.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Medan Selengkapnya
    Lihat Medan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun