Virus corona membawa dampak yang begitu besar bagi seluruh masyarakat Indonesia maupun dunia. virus ini mampu mematikan pergerakan di semua sektor kegiatan, tak terkecuali pada sektor ketahanan pangan. Pemerintah di masa pandemi perlu berpikir keras dan memutar otak untuk membuat negaranya agar tidak terjadi krisis pangan. Maka dari itu untuk mengantisipasi dampak besar yang di timbulkan akibat covid-19, Presiden Indonesia, Jokowi mengeluarkan PP No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dari peraturan tersebut pemerintah mengembangkan dan menerapkan program food estate yang menjadi ujung tombak dalam strategi ketahanan pangan Indonesia di masa pandemi.
Lantas sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan program food estate itu ? Food Estate merupakan program jangka panjang yang memiliki tujuan sebagai peningkatan kesejahteraan petani dan menjaga (protect) ketahanan pangan dengan mengintegrasikan kawasan pertanian, perkebunan, ladang dalam suatu kawasan tertentu. Lantas seberapa efektif kah program food estate dalam meciptakan dan menjaga ketahanan pangan di Indonesia ?Â
Food estate menjadi salah satu strategi yang sesuai dan mampu untuk diaplikasikan dalam masa pandemi, di mana virus covid-19 merupakan bentuk ancaman besar bagi ketahanan pangan nasional. Selain itu, Program food estate diterapkan untuk mengantisipasi krisis yang pangan yang dapat terjadi sewaktu watu dalam masa pandemi maupun sesudah pandemi.Â
Ketahanan pangan terdiri dari empat faktor yaitu akses pangan, stabilitas pangan, penggunaan pangan dan ketersediaan pangan. Pelaksanaan dari program ini memaksimalkan lahan non produktif menjadi lahan yang ditanami tanaman produktif. Rencana awal program yang dicanangkan pada masa pandemi ini akan menggunakan lahan seluas 190 ribu hektar di Kalimantan Tengah, 120 ribu hektar di Kalimantan Barat, 10 ribu hektar di Kalimantan Timur, 190 ribu hektare di Maluku, dan 1,9 juta hektar di Papua (Sumber : Agam & Persada, 2017).Â
Program food estate tidak lepas dengan kebutuhan air bersih, apabila kebutuhan air bersih dapat memenuhi dengan baik diharapkan pengembangan program real estate dapat menyediakan cadangan strategis pangan seperti padi, jagung, singkong, gandum, cabai dll. Program food estate dapat menghasilakn komoditas pangan yang dapat dikonsumsi masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi petani lokal.
Keberhasilan program real estate tentunya akan membawa dampak besar bagi ketahahan pangan di Indonesia selain itu akan berdampak pada sektor sektor lain terutama sektor industri pertanian. Pasalnya dengan keberhasilan program food estate , sektor industri akan tumbuh dengan pesat pasalnya pemasokan pada tiap komoditas semakin banyak.Â
Maka dari nantinya juga akan berdampak pada keterbukaan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi wilayah, mengurangi angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu dapat diambil kesimpulan bahwasannya meskipun ditengah pandemi setidaknya, ketahanan pangan mampu untuk ditopang oleh produksi dari komoditas pangan serta dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari gejolak dunia, dan potensi ancaman konflik krisis pangan yang ditimbulkan dari hancurnya ketahanan pangan nasional dapat dihindari dan diminimalisir dengan program food estate.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H