Mohon tunggu...
Alwi Ardiansyah
Alwi Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Hukum Internasional dalam Menanggulangi Pencurian Pasir di Batam yang dilakukan oleh Negara Asing

13 Oktober 2024   23:33 Diperbarui: 14 Oktober 2024   03:12 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kontribusi Hukum Internasional Dalam Menanggulangi Pencurian Pasir di Batam Yang Dilakukan Oleh Negara Asing

Oleh : Alwi Ardiansyah

Hukum internasional merupakan kumpulan aturan atau prinsip yang mengatur hubungan antar negara dan Lembaga internasional.Hukum internasional sendiri bertugas untuk menjaga perdamaian,melindungi hak asasi manusia,dan mempromosikan Kerjasama antar negara.

Hal ini juga tak luput dari pelanggaran yang dilakukan oleh Negara tetangga, yang mana baru-baru ini tertangkap oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena dugaan telah mencuri pasir laut di perairan Pulai Nipah,Batam,Kepulauan Riau pada Rabu (9/10/2024)

Pencurian pasir,terutama di Kawasan pesisir seperti Batam,telah menjadi isu yang tidak hanya merugikan lingkungan,tetapi juga dengan ekonomi dan sosial pada Masyarakat setempat.

Pasir merupakan bahan baku penting dalam Pembangunan infrastruktur,dan permintaan yang terus meningkat,terutama negara-negara tetangga,seringkali memicu praktik illegal. 

Dalam konteks ini,hukum internasional memiliki peranan yang sangat penting dalam menanggulangi masalah ini,dan juga perlu memberikan kerangka kerja bagi negara lain untuk bekerja sama dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam.

Beberapa Instrumen Hukum yang Relevan Mengenai Pengelolaan Sumber Daya Alam Meliputi :

 

  • Konvensi PBB tentang Hukum Laut : Mengatur hak dan kewajiban negara di wilayah laut maupun darat negaranya terutama termasuk Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE).Negara memiliki hak untuk mengelola sumber dayanya,dan pencurian sumber daya oleh negara lain dapat dianggap sebagai pelanggar terhadap kedaulatan.
  • Perjanjian Bilateral : Negara-negara yang terlibat dalam masalah pencurian pasir dapat mengadakan perjanjian bilateral yang mengatur pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam termasuk pasir. Perjanjian ini dapat mencakup mekanisme penyelesaian sengketa dan Kerjasama dalam penegakan hukum.
  • Prinsip-prinsip Lingkungan Internasional : Prinsip-prinsip seperti kehati-hatian dan perlindungan lingkungan juga menjadi landasan bagi negara untuk mengambil tindakan preverentif terhadap praktik pencurian  pasir yang dapat merusak ekosistem di laut.

Tindakan Negara dan Penegakan Hukum

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun