Mohon tunggu...
Alwi Ardiansyah
Alwi Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Hukum Internasional dalam Menanggulangi Pencurian Pasir di Batam yang dilakukan oleh Negara Asing

13 Oktober 2024   23:33 Diperbarui: 14 Oktober 2024   03:12 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Suatu hal yang sangat penting untuk memberikan tindakan bagi negara yang telah melanggar kedaulatan,guna menegakan keadilan dalam menanggulangi pencurian pasir oleh negara asing,seperti halnya beberapa Langkah yang dapat diambil ialah :

  • Penguatan Regulasi Domestik : Meningkatkan regulasi nasional terkait pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam,membuat kebijakan-kebijakan yang ketat terhadap pelanggar.
  • Kerjasama Internasional : Mendorong Kerjasama dengan negara-negara tetangga dan organisasi internasional untuk berbagi informasi dan teknologi dalam pengawasan laut.hal ini dapat membantu dalam mendeteksi dan menghentikan praktik pencurian.
  • Advokasi di Forum Internasional : Menggunakan forum internasional untuk mengadvokasi isu pencurian sumber daya,menarik perhatian global terhadap permasalahan yang terjadi,mendapatkan simpatisme dan dukungan penuh dari komunitas internasional.

Kesimpulan

Hukum Internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatasi masalah pencurian pasir, terutama yang melibatkan negara-negara asing, Dengan menguatkan regulasi domestic,meningkatkan Kerjasama internasional, dan mengadvokasi isu ini ke Tingkat global, Indonesia dapat melindungi sumber daya alamnya dan memastikan bahwa pemanfaatan pasir dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya ini tidak hanya melindungi lingkungan saja,namun juga dengan kesejahteraan Masyarakat di Batam dan daerah pesisir lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun